AcehBeritaBIREUENHUKUMNarkotika

Dua Terduga Pengedar Sabu di Bireuen Ditangkap, Satu Pelaku Sempat Tembak Petugas

×

Dua Terduga Pengedar Sabu di Bireuen Ditangkap, Satu Pelaku Sempat Tembak Petugas

Sebarkan artikel ini
Poto: Ilustrasi Google IA

Bireuen- Satupena.co.id:  Aparat dari menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas menggunakan senjata api rakitan.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (12/2) di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, dan sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial L (28) dan MH (40). Keduanya merupakan warga setempat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Cegah Aksi Kejahatan Dan C3 Polres Aceh Tengah Tingkatkan Patroli Malam Hari

Kepala Bidang Humas , Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan petugas lebih dahulu mengamankan L di kawasan Simpang Kampus. Saat hendak ditangkap, L diduga melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah aparat.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya korban dari pihak petugas,” ujar Joko dalam keterangan tertulis, Ahad (22/2).

Dari tangan L, polisi menyita satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengaku masih menyimpan sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut.

Baca juga Artikel ini :  Pemko Langsa Gelar Tausiah Akbar Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H, Wawali Ajak Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud. Hasilnya, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu yang disimpan dalam sebuah tas kecil di salah satu kamar.

Pengembangan kasus mengarah kepada MH yang diketahui sebagai pemilik rumah tersebut. MH kemudian diamankan di lokasi berbeda tanpa perlawanan.

Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 51,79 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam, satu tas kecil warna hitam putih, serta satu benda menyerupai senjata api rakitan yang diduga digunakan saat perlawanan.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Jaya Resmikan Kampung Bebas dari Narkoba ke-4 di Gampong Pulo Lhok, Kecamatan Ulim

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu seorang terduga pemasok sabu berinisial W yang kini masuk dalam daftar pencarian dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.