Redelong-satupena.co.id:Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah kembali berhasil mengamankan dua orang warga diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan pada hari Sabtu 20 Juli 2024 pukul 23:00 WIB.
Kedua orang yang di duga pelaku tindak pidana narkotika tersebut masing-masing berinisial SB dan AR yang keduanya merupakan warga Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah-Aceh di amankan petugas dari sebuah rumah di Kampung Setempat.
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Roby Afrizal, S.H., M.H mengatakan, penangkapan SB dan AR itu berkat informasi dari masyarakat, dan tim Opsnal Resnarkoba bergerak cepat ke TKP.
“Dari Hasil penangkapan dan penggeledahan bersama pelaku Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 paket plastik transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 1,67 gram, 11 (sebelas) paket plastik transparan berleskan merah kosong, 1 (satu) buah sendok yg terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis yg sudah terpasang kompor, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit hp merk Realmi warna hijau.” kata Roby
Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di rutan Polres Bener Meriah, Untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan 127 U.U 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.