AcehACEH TAMIANGBerita

DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Hasil Pembahasan KUA dan PPAS 2026, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pendapat Akhir

124
×

DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Hasil Pembahasan KUA dan PPAS 2026, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pendapat Akhir

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh Tamiang, satupena.co.id ,- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (9/9/2025) di Gedung DPRK setempat. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri, SH., MH., tersebut membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian pendapat akhir ini menjadi bagian penting sebelum penetapan Keputusan DPRK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Persetujuan Hasil Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Fraksi Partai Aceh
Melalui juru bicara M. Juanda, Fraksi Partai Aceh menegaskan agar dokumen KUA dan PPAS 2026 benar-benar dijadikan pedoman dalam penyusunan RAPBK Aceh Tamiang. Fraksi juga menekankan perlunya pemerataan pembangunan di seluruh kecamatan, khususnya wilayah yang tertinggal, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Pidie Jaya Jalin Sinergi Dengan Ketua NU

Fraksi Partai Gerindra
Ketua Fraksi, M. Luthfi Hidayat, ST., MSP., menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Ia menekankan perlunya indikator kinerja yang jelas dan terukur agar memudahkan fungsi pengawasan. Selain itu, Fraksi Gerindra juga mengingatkan pentingnya pengelolaan risiko fiskal dan penyediaan dana kontinjensi.

Fraksi Partai Demokrat
Melalui juru bicara Dody Fahrizal, SE., Fraksi Demokrat memberikan apresiasi atas kerja Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan KUA dan PPAS. Fraksi Demokrat menegaskan dukungan bersifat kritis dan bersyarat, dengan penekanan pada peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat, belanja daerah yang pro-rakyat, serta pembangunan yang transparan dan berkeadilan.

Baca juga Artikel ini :   Mediasi Kasus Penganiayaan di Bener Meriah Berujung Duka, Ayah Korban Meninggal Akibat Serangan Jantung

Fraksi Partai NasDem
Juru bicara Lenahati Kusuma Atmaza Rao menyampaikan agar setiap alokasi anggaran diarahkan pada program yang berdampak nyata, berkelanjutan, dan memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Fraksi Sekate Sepakat
Hajarul Aswat, A.Md., selaku juru bicara Fraksi Sekate Sepakat menekankan perlunya peningkatan kinerja dan produktivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, keberhasilan BUMD dalam menghasilkan keuntungan akan memberi kontribusi penting bagi PAD Aceh Tamiang.

Penetapan Keputusan DPRK

Setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi, DPRK Aceh Tamiang sepakat menetapkan hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 melalui Keputusan DPRK Nomor 17 Tahun 2025. Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) 2026.

Baca juga Artikel ini :   HUT Korpri ke -53:  Polres Pidie Jaya Pastikan Pengamanan Kondusif Pada Jalan Santai

DPRK berharap agar penyusunan dan pelaksanaan RAPBK 2026 benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan yang adil dan merata di seluruh wilayah Aceh Tamiang.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembangunan daerah demi tercapainya kesejahteraan bersama.

(Yogi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *