Taput, Satupena.co.id -Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyepakati pengalihan pemanfaatan fungsi lahan milik pemerintah daerah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (8/1/2026).
Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Pemanfaatan Fungsi Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari Fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi Hunian Tetap bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
Dalam keputusan tersebut, DPRD menyetujui pengalihan fungsi lahan TPA yang berlokasi di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara. Lahan yang dialihfungsikan memiliki luas sekitar 2 hektare dari total keseluruhan area 48.900 meter persegi, sebagaimana tercatat dalam buku inventaris aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam upaya percepatan penanganan pascabencana, khususnya dalam penyediaan hunian tetap yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang terdampak bencana alam.
Keputusan DPRD tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun demikian, apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Henry M. M. Sitompul, M.Si., para pimpinan perangkat daerah terkait, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas dukungan dan persetujuan yang diberikan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana sekaligus mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan warga.
(M Siboro C. ILJ)












