Deliserdang-satupena.co.id
Beredarnya pemberitaan sejumlah media online beberapa waktu yang lalu,terkait arena perjudian meja ikan di sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Deli Serdang hingga saat ini didugai belum ada tindakan yang dilakukan APH Polresta Deli Serdang, seolah para cukong kebal hukum. Rabu/21/02/2024.
Saat awak media bersama DPD – FROMPER menyambangi arena perjudian tembak ikan yang berada di lubuk pakam, benar seperti yang diberitakan beberapa media online kebenaran arena perjudian tersebut.
Disini kita mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M.Agus Setiawan melalui via whatsapp tidak ada jawaban dan saat kita hubungi, panggilan telephone di tolak beliau.
Dalam hal ini, kami meminta pendapat DPD -Fromper Deli Serdang yang di wakili sekretaris S.yunie Sembiring untuk memberikan komentar terkait pemberitaan dan temuan yang kita lihat.
“S.Yunie Sembiring mengatakan tidak perlu kita menguras tenaga meminta APH Polresta segera menindak arena perjudian meja ikan di lubuk pakam dan sejumlah titik yang telah diberitakan media online.”
Selanjutnya, kìta sebagai lembaga dan juga media sudah melakukan tugas kita sebagai penerima aspirasi masyarakat, untuk memberikan informasi kepada APH Kepolisian Polresta Deli Serdang agar menindak tegas arena perjudian tersebut.”
“DPD – Fromper Deli Serdang, mengajak sejumlah elemen masyaraka maupun lembaga untuk melalukan petisi, untuk segera melegalkan arena perjudian tersebut, baik kepada Bapak kapolri, kapolda sumatera utara, hingga Kapolresta Deli serdang dan juga kita.meminta kepada Bapak Bupati sesegera mungkin melegalkan maupun meresmikan Arena Perjudian Meja ikan tersebut.”
Yang mana hasil dari Arena Perjudian tersebut, menjadi pendapatan Pemkab Deli Serdang.”pungkasnya. (Red/ade saputra)