BeritaPemerintahSUMATERA UTARA

DPD APDESI Sumut Audiensi ke DPRD Sumut Bahas Tunjangan Purna Bakti untuk Kepala Desa

52
×

DPD APDESI Sumut Audiensi ke DPRD Sumut Bahas Tunjangan Purna Bakti untuk Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

0:00

Medan, Satupena.co.id
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Sumatera Utara melakukan audiensi ke Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (14/5/2025). Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony, SH, di Gedung DPRD Sumut.

Ketua DPD APDESI Sumut, Hajeman, SH, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya mengenai tunjangan purna bakti bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga Artikel ini :   Harapan Dr. Iswadi, M.Pd. untuk Yuddy Chrisnandi di Hari Ulang Tahunnya yang ke-56

“Benar, siang tadi kami beraudiensi dengan Bapak Ricky Anthony, SH. Kami menanyakan tindak lanjut dari UU Desa yang mengatur tunjangan purna tugas bagi para Kepala Desa dan perangkatnya,” ujar Hajeman kepada jurnalis di Tanjung Morawa.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Aceh Tengah Pimpin Dan Kerahkan Ratusan Personel Amankan Pendaftaran Cabup Dan Cawabup

Ia menambahkan, dalam Pasal 26 Ayat (3) huruf d UU tersebut disebutkan bahwa Kepala Desa berhak menerima tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan, dengan ketentuan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

“Tujuan dari ketentuan ini adalah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD,” tambahnya.

Baca juga Artikel ini :   Ketum SPBI Prediksi Ditangan Prabowo Indeks Demokrasi Indonesia akan Meningkat

Hajeman juga menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony, berkomitmen untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan DPRD Sumut.

“Kami berharap aspirasi ini dapat segera ditindaklanjuti dan direalisasikan, mengingat pada Februari 2026 mendatang, terdapat 76 Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang yang akan mengakhiri masa jabatannya,” tutup Hajeman.

(Ade Saputra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *