BeritaHUKUM

DP3A Bekasi Siap Dampingi Korban Kekerasan Anak di Pengadilan

102
×

DP3A Bekasi Siap Dampingi Korban Kekerasan Anak di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

0:00

Bekasi: satupena.co.id- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, bakal melakukan pendampingan kepada anak yang menjadi korban kekerasan dan saat ini sedang menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

“Kami (Tim hukum DP3A) akan make sure (Memastikan) dulu,” kata Maryani dari Tim Hukum DP3A Kota Bekasi kepada media, Rabu (8/1/2025).

Baca juga Artikel ini :   Penembakan Brutal Warga Aceh di Tangerang, SAPA Minta Pelaku Dihukum Mati

Yang terpenting, kata dia, tim hukum DP3A Kota Bekasi sudah menerima baik aduan perkara tersebut dan segera koordinasi kepada insitusi terkait.

Maryani mengingatkan bahwa pengadilan anak membutuhkan pendampingan hukum perlindungan anak.

Sebelumnya, Orang tua korban, melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh YY (53) terhadap anak dibawah umur (15).

Kejadian bermula saat korban, berpapasan dengan pelaku di Komplek Bilangan Bekasi. Saat datang mengambil handphone milik kakaknya yang tertinggal di sekolah pada 10 September 2024.

Baca juga Artikel ini :   Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan, Polres Aceh Tengah Bersama Instansi Terkait Tanam Jagung Hibrida

Singkat cerita, Korban berpapasan dengan terduga pelaku YY di jalan komplek bilangan bekasi. Menurut orang tua korban terduga pelaku sempat meneriaki korban. Akhirnya, terduga pelaku memukul korban anak di bawah umur (15) hingga mengalami luka sekitaran wajah.

Baca juga Artikel ini :   Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS, Ini Sejumlah Penekanan Kapolres Aceh Tengah Pada Personel

Diapun berharap Pengadilan Negeri Kota Bekasi memberikan keadilan seadil-adilnya kepada pelaku atas apa yang menimpa anaknya.

Berdasarkan penelusuran dari SIPP Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puspa Angraeny, S.H pada Sidang yang digelar Senin 06 Januari 2025 lalu, bahwa terdakwa YY hanya di tuntut 5 bulan dikurangi masa tahanan dan denda 1 sebesar 10 jt subsider 1 bulan kurungan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *