Toba –Satupena.co.id: Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Toba resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Selasa (10/2/2026). Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan elemen pendukung kegiatan masjid.
Penandatanganan MoU digelar di Sapa Raja Cafe & Resto, Balige, dalam suasana kebersamaan. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus PD DMI Toba serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua DMI Toba H. Imran Napitupulu yang diwakili Sekretaris Supriyadi S.Pd, didampingi pengurus Drs. Horas Simanjuntak dan Bangun Sibarani MM, menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para penggerak masjid.
âMasjid bukan hanya pusat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan umat. Sudah sepatutnya para pengurus, marbot, imam, guru mengaji, hingga pekerja yang terlibat dalam aktivitas kemasjidan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,â ujar Supriyadi.
Ia menegaskan, MoU tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menghadirkan rasa aman bagi para pengurus masjid saat menjalankan tugas pelayanan kepada umat.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan akses kepesertaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dasar bagi pekerja keagamaan yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau skema jaminan sosial formal.
Kerja sama tersebut juga dinilai sejalan dengan misi DMI dalam memperkuat dakwah, pemberdayaan ekonomi umat, serta peningkatan kualitas sumber daya kemasjidan di Kabupaten Toba.
PD DMI Toba berharap seluruh pengurus masjid di wilayah tersebut dapat segera terdata dan difasilitasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, masjid tidak hanya menjadi pusat kegiatan spiritual, tetapi juga menjadi ruang yang menjamin perlindungan dan kesejahteraan bagi para penggeraknya.
(M Siboro C.ILJ)












