BeritaHUKUMJAWA TIMURPendidikan

Dindik Kabupaten Malang Diduga Lakukan Pungli Lewat Penjualan Buku LKS, Wali Murid Protes Keras

244
×

Dindik Kabupaten Malang Diduga Lakukan Pungli Lewat Penjualan Buku LKS, Wali Murid Protes Keras

Sebarkan artikel ini

0:00

Malang, Satupena.co.id. – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan menginstruksikan penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Instruksi tersebut disebut-sebut mewajibkan sekolah agar murid membeli buku LKS terbitan penerbit tertentu, sehingga memicu keresahan dan protes dari para orang tua siswa.

Peristiwa ini mencuat pada Rabu (20/8/2025), ketika sejumlah wali murid mengungkapkan kekecewaan mereka. Mereka menilai kebijakan penjualan buku LKS secara terstruktur itu tidak hanya membebani biaya pendidikan, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku.

Baca juga Artikel ini :   Komisi independen Pemilihan (KIP) Pidie Melantik 2.190 Anggota PPS

“Penjualan buku LKS oleh Dinas Pendidikan dapat dikategorikan sebagai pungli, karena jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan,” ujar salah seorang wali murid SD di Kecamatan Kepanjen yang meminta namanya dirahasiakan.

Mengacu pada regulasi, praktik tersebut bertentangan dengan:

  • Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal 11: sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
  • UU Sistem Perbukuan, Pasal 63 Ayat (1): penerbit dilarang menjual buku teks pendamping langsung ke satuan pendidikan.
  • UU Sistem Perbukuan, Pasal 64 Ayat (1): penjualan buku teks pendamping dan nonteks hanya boleh dilakukan melalui toko buku atau sarana lain di luar sekolah.
Baca juga Artikel ini :   Babinsa Koramil 09/Ketol Laksanakan Komunikasi Sosial dengan Warga Desa Bergang dalam Suasana Idul Fitri 1446 H

Apabila aturan ini dilanggar, sanksinya tidak main-main, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi penerbit maupun pihak terkait.

Masyarakat pun mendesak agar Dindik Kabupaten Malang segera menghentikan praktik penjualan buku LKS tersebut. Selain itu, mereka menuntut adanya klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan atas instruksi yang beredar di sekolah-sekolah.

Baca juga Artikel ini :   Jaga Kamtibmas Satgas Anti Premanisme Gencar Lakukan Patroli Ke Pusat Aktivitas Dan Rawan Guantibmas

“Seharusnya Dinas Pendidikan menjamin akses pendidikan yang adil dan setara. Bukan malah membuka celah pungli dengan membebankan siswa lewat penjualan buku,” tegas seorang wali murid lainnya.

Kasus dugaan pungli ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar dunia pendidikan di Kabupaten Malang tetap bersih dari praktik yang merugikan peserta didik dan wali murid.

(Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *