Bener Meriah- Satupena.co.id- Komitmen Polres Bener Meriah dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Jumat dini hari (6/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis malam.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah situasi dinilai aman.
“Saat penggerebekan, petugas mendapati dua pria berada di dalam rumah yang dicurigai. Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial SB (38), warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dan KR (48), warga Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa titik di dalam rumah. Satu paket sabu ditemukan di bawah kaki tersangka SB, sementara satu paket lainnya berada di atas sofa dan diduga tengah dipersiapkan untuk dikemas ulang sebelum diedarkan. Selain itu, petugas juga menemukan dua paket sabu lainnya yang disimpan dalam plastik klip merah di dalam dompet kecil warna cokelat.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10,4 gram bruto. Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, di antaranya alat hisap bong modifikasi, pipet takaran, mancis yang telah dimodifikasi, gunting, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver.
Kepada penyidik, kedua terduga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari wilayah Kabupaten Bireuen.
Sekitar pukul 05.00 WIB, kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/5/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 6 Februari 2026.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi alat bukti, serta mengembangkan jaringan pemasok narkotika. Barang bukti sabu juga akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Bener Meriah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.









