Bangka, Satupena.co.id –
Aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Bangka Belitung. Kali ini, perhatian publik tertuju pada seorang kolektor timah yang dikenal warga dengan inisial Z, yang diduga terlibat aktif dalam pembelian pasir timah ilegal dari para penambang liar.1/6/2025.
Menurut informasi dari sejumlah warga Desa Kampung Cit, aktivitas jual beli pasir timah ilegal tersebut berlangsung secara terang-terangan di kawasan Kayu Arang. Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
“Setiap malam sering ada aktivitas jual beli timah di rumah yang juga jadi gudang dan tempat penampungan hasil tambang liar. Kata orang-orang, itu dibeli oleh Z,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Warga mengaku resah dengan keberadaan tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Dugaan keterlibatan Z memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap rantai distribusi timah, meskipun pemerintah telah menetapkan regulasi ketat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku aktivitas pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Z maupun dari aparat penegak hukum terkait laporan masyarakat tersebut.
Aktivis lingkungan dan warga sekitar mendesak aparat untuk segera melakukan tindakan hukum guna menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut.
(Sadiman)