Aceh Timur // Kamis, 13 November 2025 – Proses pemilihan Keuchik Gampong Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, yang digelar pada Selasa (4/11), menuai polemik. Salah satu calon keuchik, Samsul Bahri, nomor urut 3, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) karena menilai terjadi kesalahan teknis dalam proses penghitungan suara.
Kepada media, Samsul Bahri membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat sanggahan kepada P2K Gampong Peulalu. Ia menegaskan, keberatan itu dilayangkan karena adanya dugaan kekeliruan yang dianggap telah merugikan dirinya secara signifikan.
“Ada kesalahan teknis dalam proses penghitungan suara, dan itu sangat fatal. Karena itu kami meminta agar dilakukan penghitungan ulang, ujar Samsul Bahri, Kamis (13/11).
Samsul mengungkapkan, pada saat proses penghitungan terdapat perbedaan mencolok antara TPS 1 dan TPS 2 dalam penilaian terhadap kertas suara rusak.
“Beberapa kertas suara dengan tingkat kerusakan yang sama dinyatakan rusak di TPS satu, tapi dianggap sah di TPS lainnya. Ini jelas tidak konsisten dan merugikan kami, jelasnya.
Menindaklanjuti surat keberatan tersebut, P2K bersama Tuha Peut Gampong (TPG) disebut telah menyepakati untuk melakukan penghitungan ulang. Namun, keputusan itu ditolak oleh pihak Muspika Kecamatan Simpang Ulim.
“P2K dan Tuha Peut sudah sepakat dilakukan penghitungan ulang, tapi keputusan itu ditolak oleh Camat Simpang Ulim tanpa menjelaskan alasan maupun dasar hukumnya, tegas Samsul Bahri.
Sementara itu, menyikapi polemik yang berkembang, Polsek Simpang Ulim hari ini memanggil pihak P2K untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan permasalahan dalam proses pemilihan keuchik. Pemanggilan itu berdasarkan surat undangan resmi bernomor B/65/XI/Polsek.
Sebagai informasi, pemilihan Keuchik Gampong Peulalu diikuti oleh tiga calon, masing-masing Joni (nomor urut 1), Fakhrurazi (nomor urut 2), dan Samsul Bahri (nomor urut 3). Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Muspika maupun Camat Simpang Ulim terkait alasan penolakan penghitungan ulang tersebut.
Reporter: ZAS







