Bangka BelitungBerita

Diduga Tambang Ilegal, Bos Tambang di Desa Bencah Tak Kantongi Dokumen K3 dari PT Timah

14
×

Diduga Tambang Ilegal, Bos Tambang di Desa Bencah Tak Kantongi Dokumen K3 dari PT Timah

Sebarkan artikel ini

0:00

Bangka Selatan, Satupena.co.id. Aktivitas tambang pasir timah yang diduga ilegal kembali mencuat di Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Sorotan kali ini tertuju pada seorang pria yang diduga sebagai pemilik atau pengelola tambang, namun tidak mengantongi dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari PT Timah.1 Mei 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, lokasi tambang tersebut tidak menunjukkan adanya papan informasi resmi maupun pengawasan dari instansi terkait. Aktivitas penambangan berlangsung secara terbuka tanpa pengamanan, menimbulkan kecurigaan masyarakat akan legalitas operasionalnya.

Baca juga Artikel ini :   Direktur PDAM Perumda Tirta Peusada Aceh Timur Membuat program Peningkatan Pendistribusian Air

“Sudah berbulan-bulan mereka beroperasi, tapi tidak terlihat adanya izin resmi. Kami curiga tidak ada standar K3 dari PT Timah,” ungkap seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan.

Baca juga Artikel ini :   Gagal Mediasi, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pidie Jaya Berlanjut ke Pengadilan

Ketidakhadiran standar K3 tentu menjadi perhatian serius, mengingat keselamatan para pekerja tambang menjadi taruhannya. Warga khawatir risiko kecelakaan kerja akan meningkat jika tambang terus beroperasi tanpa pengawasan dan prosedur keselamatan yang memadai.

Baca juga Artikel ini :   3 Medali Emas 7 Medali Perak Diraih Atlet Taekwondo Polda Sumsel

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait, termasuk PT Timah, untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan penertiban terhadap aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Timah maupun pihak kepolisian terkait dugaan tambang ilegal di wilayah tersebut. ( Sadiman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *