JAWA TIMUR

Diduga Penipuan dan Penggelapan, Kasus Rental Mobil di Jombang Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Penipuan dan Penggelapan, Kasus Rental Mobil di Jombang Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Jombang,satupena.co.id– Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kembali terjadi di Kabupaten Jombang. Seorang warga melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak kepolisian setelah mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Laporan tersebut resmi diterima oleh Polres Jombang pada 8 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP). Pelapor diketahui bernama Dimas Winda Kristian (27), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Dalam keterangannya kepada polisi, peristiwa itu bermula pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.

Baca juga Artikel ini :  Upacara Sumpah Pemuda ke-97, Bupati Serahkan Penghargaan Pemuda Pelopor 2025

Saat itu, pelapor bertindak sebagai perantara dalam transaksi rental mobil jenis Daihatsu Xenia tahun 2018 melalui usaha rental bernama “Aryo Rental”.
Mobil tersebut kemudian disewa oleh seseorang berinisial Taufik. Namun, setelah kendaraan berpindah tangan, pelapor menerima informasi dari pemilik rental bahwa mobil mengalami gangguan GPS hingga akhirnya tidak dapat terdeteksi keberadaannya.

Pelapor pun berusaha menghubungi penyewa, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Situasi tersebut membuat pelapor berinisiatif mencari keberadaan kendaraan sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai perantara.

Baca juga Artikel ini :  Lembaga Generasi Anti Narkotika Nasional Gelar Sosialisasi Narkoba di SMP N 1 Harjokuncaran

Permasalahan semakin rumit ketika pelapor diminta datang ke rumah pemilik rental. Dalam pertemuan tersebut, pelapor mendapat informasi bahwa kendaraan diduga telah digadaikan oleh pihak penyewa kepada orang lain.

Tak berhenti di situ, pelapor mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai tebusan kendaraan. Nilainya mencapai Rp38 juta.

Demi menyelesaikan persoalan, pelapor akhirnya menyerahkan uang tersebut.
Namun setelah uang diberikan, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Baca juga Artikel ini :  Aparat Tertibkan Arena Sabung Ayam di Blandit Singosari,

Pelapor pun merasa dirugikan dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp38 juta.

Kasus tersebut kini tengah dalam penanganan Polres Jombang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan pihak ketiga atau perantara, guna menghindari potensi tindak pidana serupa.(Gondrong)

Hayo mau copy paste ya