AcehBENER MERIAHBeritaHUKUMNarkotikaTNI Polri

Diduga Miliki Sabu, Pemuda Asal Bener Meriah Diamankan Satresnarkoba

×

Diduga Miliki Sabu, Pemuda Asal Bener Meriah Diamankan Satresnarkoba

Sebarkan artikel ini

 

Bener Meriah – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial FS (22), warga Desa Bener Kelipah Utara, Kecamatan Bener Kelipah, diamankan saat berada di jalan Desa Simpang Bahgie, Kecamatan Bandar.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bener Meriah, AKP Robby Afrizal, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Minggu (1/6/2025) menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami segera melakukan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Robby.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Tiga paket plastik transparan bersegel merah berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,2 gram
  • Satu paket plastik kosong
  • Satu alat takar yang terbuat dari pipet
  • Satu lembar kertas repas rokok
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor
  • Satu unit handphone merek Tecno Spark warna putih
  • Satu kotak rokok kosong merek Sampoerna Mild

Tersangka FS langsung digelandang ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Medan untuk dilakukan pengujian lanjutan. Kasus ini juga akan terus dikembangkan melalui gelar perkara.

“Tersangka akan dikenai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan secara intensif,” tambah AKP Robby.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutup AKP Robby Afrizal.

Baca juga Artikel ini :  Ulama di Jombang Apresiasi Polisi, Jaga Keamanan Nataru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *