BeritaMANADO

Diduga Masih Kendalikan PETI Buyat, Mantan Anggota DPRD Mitra Disorot, GTI Desak Polda Sulut Periksa DM Alias “Deker”

×

Diduga Masih Kendalikan PETI Buyat, Mantan Anggota DPRD Mitra Disorot, GTI Desak Polda Sulut Periksa DM Alias “Deker”

Sebarkan artikel ini

Manado – Satupena.co.id:  Dugaan keterlibatan mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), DM alias “Deker”, dalam jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat dan memantik reaksi keras dari elemen masyarakat sipil.

Sorotan publik menguat setelah DM melalui salah satu media daring melontarkan bantahan atas tudingan yang menyebut dirinya sebagai aktor di balik aktivitas tambang emas ilegal, penimbunan BBM bersubsidi, hingga dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida.

Dalam klarifikasinya, DM mengklaim telah berhenti total dari seluruh aktivitas bisnis, khususnya di sektor pertambangan. Ia menegaskan tidak lagi terlibat dalam kegiatan yang selama ini dialamatkan kepadanya.

Namun demikian, informasi yang dihimpun awak media di lapangan justru menunjukkan indikasi yang bertolak belakang dengan pernyataan tersebut.

Berdasarkan keterangan sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, DM diduga masih memiliki dan mengendalikan lokasi PETI di wilayah Buyat, tepatnya di area perbatasan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Sumber menyebutkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut masih berlangsung hingga kini, dan nama DM masih kerap disebut sebagai pihak yang memiliki pengaruh kuat, baik dalam penguasaan lahan maupun pemenuhan kebutuhan operasional tambang.

Baca juga Artikel ini :  Tak Kibarkan Merah Putih, Kantor Desa Malik Dikecam Warga

“Kalau memang sudah berhenti, kenapa namanya masih muncul? Di lapangan aktivitas masih ada, dan orang-orang masih mengaitkan ke DM,” ungkap sumber tersebut.

Dugaan keterlibatan DM semakin menguat setelah beredar informasi bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Polda Sulawesi Utara. Pemeriksaan tersebut diduga terkait praktik PETI, penimbunan BBM bersubsidi, serta penggunaan bahan kimia berbahaya.

Informasi yang diterima menyebutkan pemeriksaan berlangsung cukup lama hingga larut malam, tepatnya pada Kamis, 15 Januari 2026. Fakta ini dinilai menjadi catatan penting, sebab pemeriksaan oleh aparat penegak hukum umumnya didasarkan pada informasi awal yang cukup kuat.

Ketua Umum Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menanggapi bantahan DM dengan nada kritis. Menurutnya, reaksi yang ditunjukkan DM justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  Satresnarkoba Polres Pijay Kembali Menangkap Pengedar Jenis Sabu-Sabu

“Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus panik dan reaktif? Bahkan sampai meminta media menghapus pemberitaan. Ini justru menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya?” ujar Fikri.

Ia juga menyoroti informasi pemeriksaan DM oleh Polda Sulut hingga larut malam. Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya dasar dugaan yang kuat dari aparat.

GTI menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada bantah-membantah di ruang publik. Aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, diminta bertindak tegas, transparan, dan profesional.

“Polda Sulut jangan ragu dan jangan pandang bulu. Usut tuntas dugaan keterlibatan DM dalam PETI, penimbunan BBM ilegal, dan penggunaan sianida. Bila ditemukan bukti kuat, segera lakukan penindakan hukum,” tegas Fikri.

Ia juga mengingatkan agar tidak muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Aktivitas PETI dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Praktik ini berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai dan lahan, penggunaan bahan kimia berbahaya, hingga kerugian negara akibat hilangnya pendapatan pajak dan royalti.

Baca juga Artikel ini :  Solidaritas Tanpa Batas, Sekber Jurnalis Aceh Barat Antar Bantuan untuk Wartawan Terdampak Banjir Bandang Aceh Tengah dan Bener Meriah

Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk operasional tambang ilegal juga dinilai merugikan masyarakat luas. Jika benar terdapat penggunaan sianida, maka ancaman terhadap keselamatan warga dan ekosistem di sekitar Buyat dinilai sebagai bom waktu.

Kini, sorotan publik tertuju pada Polda Sulawesi Utara. Masyarakat menunggu langkah nyata aparat, apakah dugaan ini akan diusut secara serius atau dibiarkan menguap.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan praktik ilegal merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Jika aparat diam, publik akan menilai ada pembiaran,” pungkas Fikri.

Catatan Redaksi:
Berita ini masih membutuhkan klarifikasi lanjutan dari pihak DM alias “Deker” serta Polda Sulawesi Utara terkait perkembangan penanganan perkara. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hayo mau copy paste ya