Belawan , Satupena.co.id. Aktivitas pengisian BBM diduga ilegal ke kapal-kapal nelayan kembali marak di wilayah Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB). Tangki biru-putih bermerek “Transportir” terlihat bebas masuk dan mengisi bahan bakar ke kapal di Gudang Ikan Bincuan, meskipun hari itu masih dalam suasana libur Idulfitri, Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 11.10 WIB.
Warga Belawan menyuarakan keresahan dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Mereka meminta Kapolda Sumatera Utara, Tim Gabungan BAIS TNI, Kejatisu, BPH Migas, Dirpolairud, hingga Kementerian Perdagangan untuk menindak tegas dugaan distribusi BBM solar ilegal yang disinyalir disalurkan oleh agen berinisial S.
S disebut-sebut sebagai aktor utama di balik distribusi BBM tersebut. Hilir penyalurannya diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial W, yang menyimpan pasokan BBM di Jalan Besar Hamparan Perak, Dusun 1, Gang Rapolo, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Kegiatan tersebut disinyalir tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak, serta menjual BBM dengan harga di bawah harga industri tanpa PPN. Hal ini tentu merugikan negara dan masyarakat secara luas.
Sebelumnya, pada Jumat (4/4/2025), seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Super Jaya, kapal pukat teri yang diduga milik B, ditemukan tewas di ruang mesin kapal yang sedang bersandar di tangkahan Gudang Ikan Bincuan. Peristiwa ini menambah sorotan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Kepala PPSB Ir. Mansyur saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan terbatas dalam pengawasan BBM. “Jika memang ada indikasi ilegal, silakan langsung laporkan ke aparat penegak hukum. Kami hanya memiliki dua tugas pokok, yaitu kesiapan alat pemadam kebakaran dan pengecekan kesesuaian,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Kepala PPSB HBB pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang keras aktivitas pengisian BBM oleh mobil tangki biru-putih ke kapal di wilayah PPSB.
Warga meminta agar aparat gabungan segera menyelidiki lebih dalam, termasuk menyisir gudang W yang dituding sebagai “surga” BBM ilegal. Hal ini dinilai telah melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Meskipun Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014 memperbolehkan kapal nelayan menggunakan solar subsidi hingga 25 KL per bulan, aktivitas yang terjadi di Gudang Bincuan diduga jauh dari ketentuan dan prosedur resmi.
Upaya konfirmasi terhadap petugas harian PPSB, M.S., hingga berita ini diturunkan, belum membuahkan hasil.
(Rel/Ade Saputra)