BeritaSUMATERA SELATAN

Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Desa Rambutan lingkungan Ogan Ilir Seakan Kebal Hukum.

144
×

Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Desa Rambutan lingkungan Ogan Ilir Seakan Kebal Hukum.

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Satupena.co.id – OGAN ILIR Sumsel

Marakanya Praktek Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, di wilayah Hukum Ogan Ilir (OI), desa sungai Rambutan,Kecamatan,indralaya utara,Kabupaten Ogan Ilir, Tepatnya di Jalan, s,rambutan Sumatra Selatan yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media.

Sumber informasi yang dirangkum media sriwijaya. Redaksi baru.id.Com. gudang yang berlokasi di pinggir jalan yang tidak jauh dari jalan s, Rambutan,desa sungai Rambutan Kecamatan indralaya utara ini, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki BBM Subsidi. Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada malam hari, dalam satupekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan BBM ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.

Baca juga Artikel ini :   Ketua LP-KPK Aceh Utara Himbau Pengendara Sepeda Motor Knalpot Brong,untuk Menghindari berpergian selama Pelaksanaan Shalat Tarawih

“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada Minggu (21/april/2024) mengatakan, penampungan atau penimbunan BBM Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak. Pungkasanya.

Baca juga Artikel ini :   Dedi Saputra Minta KIP Aceh Timur Jaga Netralitas Dalam Perekrutan PPS

Dari hasil investigasi awak media, penimbunan Bahana Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang BBM Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Ogan ilir ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata Pungkasnya.

Baca juga Artikel ini :   Kasat Reskrim Aceh Timur Antisipasi Kecurangan SPBU

Dan meminta kepada APH,karna
Sesuai intruksi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo S.I.K apa bila masih ada kegitan Penampungan BBM ilegal harus di tindak tegas,.red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *