Jakarta, Satupena.co.id- Koordinator Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) masa bakti 2025–2028, Dr. Mariany Shimizu, secara resmi melaporkan Dr. Mahmud Ghaznawie, Ph.D., selaku mantan Ketua Kolegium Dokter Indonesia (KDI), dan DR. Dr. Fika Ekayanti, D.K.K., M.Med. Ed., M.A.R.S., F.F.R.I., selaku mantan Sekretaris KDI sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara KDI, ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dana KDI.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/253/I/2026/SPKT/POLRES METRO Jakarta Pusat/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Januari 2026.
Kepada wartawan, Dr. Mariany Shimizu membenarkan telah membuat laporan polisi tersebut. Ia menegaskan, langkah hukum itu merupakan tanggung jawab moral dirinya sebagai Koordinator Presidium PP PDUI atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana KDI yang diduga terjadi sejak tahun 2024 hingga saat ini.
“Dana yang berada dalam rekening KDI merupakan dana milik PP PDUI, yang penggunaannya harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KDI serta dikelola secara bertanggung jawab.
Namun, kami menduga dana tersebut telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Dr. Mariany.
Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, PP PDUI telah berulang kali melayangkan teguran keras berupa somasi kepada Dr. Mahmud Ghaznawie.
Somasi pertama bernomor 224/PRESIDIUM-PDUI/A/X/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, disusul Somasi II Nomor 230/PRESIDIUM-PDUI/A/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024, serta Somasi III Nomor 238/PRESIDIUM-PDUI/A/XI/2024 tertanggal 4 November 2024. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat respons yang memadai.
Lebih lanjut, Dr. Mariany mengungkapkan bahwa tanpa persetujuan dan rekomendasi Presidium PP PDUI, pada 3 Juni 2024 Dr. Mahmud Ghaznawie menerbitkan SK Nomor 02/SK/KDI/VI/2024 yang mengangkat DR. Dr. Fika Ekayanti sebagai Plt Bendahara KDI.
Tak hanya itu, pada 22 Juli 2024, melalui Surat Nomor 203/KDI/SL/VII/2024, Dr. Mahmud Ghaznawie juga diduga secara sepihak mengajukan perubahan spesimen tanda tangan rekening KDI di Bank BNI Cabang Menteng. Semula, rekening KDI tercatat atas nama tiga pengurus harian, namun kemudian diubah menjadi hanya dua nama, yakni Dr. Mahmud Ghaznawie dan DR. Dr. Fika Ekayanti.
“Kami menduga kuat, sejak perubahan spesimen tanda tangan tersebut, mulai terjadi penggunaan dana KDI secara tidak wajar, ugal-ugalan, dan melawan hukum,” tegas Dr. Mariany.
Laporan polisi ini turut dibenarkan oleh Kuasa Hukum PP PDUI, Imanuel Paidjo, S.H., dari Firma Hukum YAN MAMUK & CO. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mendampingi Dr. Mariany Shimizu dalam pelaporan dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut Imanuel, para terlapor diduga melanggar Pasal 374 KUHP Lama atau Pasal 388 KUHP Baru tentang penggelapan dalam jabatan. Selain itu, kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP Lama atau Pasal 386 KUHP Baru tentang penggelapan, serta Pasal 55 KUHP Lama atau Pasal 20 KUHP Baru terkait penyertaan tindak pidana.
“Tidak menutup kemungkinan, perkara ini akan berkembang ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini kami tengah mengumpulkan bukti-bukti aliran dana dan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri ke mana saja dana tersebut mengalir,” ungkap Imanuel.
Ia menambahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan menyusul sebagai terlapor seiring dengan pendalaman penyidikan oleh aparat penegak hukum.
(DVD)









