JAWA TIMUR

Diduga Disalahgunakan, Kantor Advokat di Jombang Justru Jadi “Perisai” Debt Collector?

×

Diduga Disalahgunakan, Kantor Advokat di Jombang Justru Jadi “Perisai” Debt Collector?

Sebarkan artikel ini

JOMBANG,satupena.co.id– Sebuah kantor yang mengatasnamakan perlindungan konsumen di Kabupaten Jombang kini menjadi sorotan publik. Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional yang beralamat di Jalan Raya Mastrip Km 3,8 Kepuhkembang, Kecamatan Peterongan—kawasan barat Terminal dan kantor Dinas Perhubungan Jombang—diduga dimanfaatkan sebagai tempat berlindung oknum debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

Peristiwa terbaru terjadi pada Selasa (25/02/2026) siang. Seorang warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, yang merupakan konsumen mobil kredit leasing mengaku menjadi korban dugaan perampasan kendaraan di tengah jalan.

Menurut keterangan korban, mobilnya dihentikan oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai petugas penagih dari pihak lembaga pembiayaan. Mereka disebut meminta kendaraan diserahkan dengan alasan tunggakan angsuran.

Baca juga Artikel ini :  Dihari Ketiga Operasi Semeru Polres Jombang Tindak 89 Pelanggar

Korban menolak penarikan tersebut karena merasa belum menerima pemberitahuan resmi maupun mekanisme eksekusi sesuai prosedur hukum. Penolakan itu memicu cekcok di lokasi. Situasi sempat memanas ketika kendaraan hendak ditarik paksa dengan dalih menjalankan tugas dari pihak pembiayaan.

Alih-alih menunjukkan dokumen resmi seperti surat kuasa eksekusi atau putusan pengadilan, para penagih justru mengarahkan korban ke sebuah kantor yang disebut sebagai tempat klarifikasi. Korban kemudian dibawa ke sebuah bangunan yang bertuliskan “Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional”.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Lembaga yang seharusnya berdiri di garda depan membela hak-hak konsumen, justru diduga menjadi tempat legitimasi praktik penarikan kendaraan yang kerap dinilai meresahkan.

Sejumlah warga sekitar mengaku tidak jarang melihat aktivitas keluar-masuk orang yang diduga berkaitan dengan penagihan kendaraan bermotor di lokasi tersebut. Dugaan semakin menguat setelah beberapa korban lain menyebut pernah diarahkan ke kantor yang sama usai kendaraan mereka ditarik di jalan.

Baca juga Artikel ini :  Kejutan Istimewa Dihari Bhayangkara ke-78, Polres Malang Disambangi Rombongan TNI dan Forkopimda

Secara hukum, penarikan kendaraan kredit bermasalah tidak dapat dilakukan sembarangan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia, pelaksanaan eksekusi harus memenuhi mekanisme yang sah dan tidak boleh dilakukan sepihak tanpa persetujuan debitur atau putusan pengadilan.

Praktik penarikan paksa di jalan tanpa dasar hukum berpotensi melanggar ketentuan pidana. Jika benar kantor tersebut dijadikan “tameng” oleh oknum debt collector, maka persoalan ini bukan sekadar sengketa penagihan, melainkan dugaan penyalahgunaan fungsi lembaga hukum.

Baca juga Artikel ini :  Kasdivif 2 Kostrad Resmi Tutup Kejurnas Menembak Pangdivif 2 Cup 2024

Nama “Perlindungan Konsumen” yang semestinya menjadi harapan masyarakat justru tercoreng apabila digunakan untuk membenarkan tindakan yang berseberangan dengan prinsip perlindungan itu sendiri.

Kasus ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah kantor tersebut benar-benar bertindak sebagai kuasa hukum resmi dari pihak leasing? Jika iya, apakah mekanisme penarikan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Ataukah terjadi pembiaran terhadap praktik intimidatif yang merugikan konsumen?

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan. Jika ditemukan unsur perampasan atau intimidasi, tindakan tegas dinilai perlu dilakukan guna mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional maupun perusahaan pembiayaan terkait insiden tersebut.(team)