AcehACEH UTARABerita

Diduga Dijarah di Lingkungan Kantor Bupati, Bantuan Banjir Aceh Utara Disebut “Punya Bos”

×

Diduga Dijarah di Lingkungan Kantor Bupati, Bantuan Banjir Aceh Utara Disebut “Punya Bos”

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara, Satupena.co.id — Dugaan penjarahan bantuan banjir kembali mencuat di Kabupaten Aceh Utara. Kali ini, peristiwa memprihatinkan tersebut diduga terjadi di lingkungan Kantor Bupati Aceh Utara, dengan alasan yang mengundang tanda tanya besar: bantuan disebut-sebut “punya bos”.

Informasi yang dihimpun satupena.co.id menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 28 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Dua orang perempuan yang diketahui tengah melakukan pengepakan bantuan banjir diduga membawa pulang dua goni bantuan dari lokasi.

Menurut keterangan seorang sumber, ketika kedua perempuan itu ditanya hendak membawa bantuan tersebut ke mana, salah satu di antaranya menjawab, “atra si bos” atau “punya bos”.

Baca juga Artikel ini :  Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Aceh Soal Penanganan Pengungsi Rohingya

“Jawaban itu justru memunculkan pertanyaan besar. Bos yang mana, dan atas dasar apa bantuan kemanusiaan bisa dibawa keluar dari lokasi?” ujar sumber tersebut.

Sumber lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyebutkan, dua perempuan tersebut berasal dari instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara. Pada malam kejadian, bantuan banjir disebut berasal dari K3S Tanah Luas yang didistribusikan di dua titik, yakni Pendopo Bupati dan Kantor Bupati Aceh Utara.

Namun, polemik semakin kabur ketika ditelusuri mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keluar-masuknya bantuan. Dinas Sosial Aceh Utara dan pihak Bupati terkesan saling melempar tanggung jawab.

Kepala Bidang Dinas Sosial Aceh Utara, Mansur, saat dikonfirmasi satupena.co.id, menyatakan bahwa dirinya hanya sebagai penerima barang masuk. Ia bahkan meminta wartawan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada petugas keamanan.

Baca juga Artikel ini :  Personel Kodim 0102/Pidie Bersama Tim Gabungan Rutin Patroli Keamanan Guna Jaga Kamtibmas

“Saya ini penerima barang masuk. Yang bertanggung jawab dan menandatangani barang keluar-masuk itu Kepala Dinas Sosial, Sekda, dan Bupati,” ujar Mansur,

seraya mempertanyakan waktu kejadian.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir, saat dikonfirmasi atas nama Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa), pada Senin, 29 Desember 2025.

“Bantuan keluar dan masuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, bukan Sekda dan bukan Bupati,” tegas Muntasir.

Ia juga menekankan bahwa bantuan kemanusiaan tidak dibenarkan dibawa pulang ke rumah karena telah memiliki mekanisme penyaluran yang jelas. “Besok akan kami cek apakah itu benar barang bantuan dan diperuntukkan ke mana,” katanya.

Baca juga Artikel ini :  Pemko Langsa Lantik Tujuh Pj Geuchik, Ditekankan Bekerja dengan Hati dan Ikhlas

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis media ini masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Sosial Aceh Utara untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut, namun belum mendapatkan tanggapan.

Di tengah ribuan warga terdampak banjir yang masih kekurangan pangan, air bersih, dan obat-obatan, dugaan praktik seperti ini menambah ironi dalam penanganan bencana. Bantuan kemanusiaan yang seharusnya menjadi penyelamat justru diduga diperlakukan sebagai milik pribadi.

Bencana kembali menjadi ruang abu-abu kekuasaan, sementara masyarakat yang paling membutuhkan masih menunggu uluran tangan negara.