Kediri,satupena.co.id,– Kasus yang sempat mencuat terkait dugaan penipuan dan penggelapan barang elektronik di salah satu toko elektronik lighting ternama di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, yang sebelumnya disebut melibatkan nilai hingga Rp80 juta, kini mulai menemukan titik terang.
Informasi terbaru yang dihimpun menyebutkan bahwa persoalan tersebut diduga berawal dari kesalahpahaman komunikasi (miskomunikasi) antara salah satu karyawan toko dengan pihak yang merupakan orang kepercayaan dari korban.
Awalnya, perbedaan informasi terkait proses pengambilan dan penyerahan barang elektronik memicu munculnya dugaan penipuan maupun penggelapan.
Namun setelah dilakukan komunikasi ulang dan klarifikasi dari kedua belah pihak, diketahui bahwa kejadian tersebut lebih mengarah pada kesalahan penyampaian informasi serta kurangnya koordinasi.
Salah satu pihak yang mengetahui persoalan tersebut menyampaikan bahwa tidak ada niat untuk melakukan tindakan melawan hukum. Situasi yang terjadi disebut muncul akibat ketidaksinkronan komunikasi antara pihak toko dan pihak penerima barang.
“Setelah dilakukan komunikasi kembali, permasalahan ini lebih kepada miskomunikasi saja. Kedua belah pihak mulai memahami kronologi sebenarnya setelah dilakukan klarifikasi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Saat ini kedua belah pihak dikabarkan telah menjalin komunikasi secara kekeluargaan guna menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
Langkah tersebut diharapkan mampu meredam kesalahpahaman yang sebelumnya sempat berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar sebelum adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan dalam aktivitas bisnis, guna menghindari kesalahpahaman yang berpotensi merugikan berbagai pihak.










