JOMBANG, satupena.co.id– Keberadaan CV Java Pangan Nusantara yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun tetap beroperasi, memicu tanda tanya publik. Pasalnya, di saat yang sama Pemerintah Kabupaten Jombang sebelumnya terlihat tegas dengan menyegel sejumlah tower BTS tak berizin.
Bangunan dan fasilitas operasional perusahaan tersebut diketahui masih aktif menjalankan kegiatan usaha. Namun, informasi yang beredar menyebutkan izin PBG yang menjadi syarat legalitas bangunan belum sepenuhnya dikantongi.
Kondisi ini memunculkan sorotan dari masyarakat terkait konsistensi penegakan aturan oleh Pemkab Jombang. Jika tower BTS dapat disegel dengan dalih pelanggaran perizinan, publik pun mempertanyakan apakah standar yang sama juga diterapkan terhadap pelaku usaha lain.
Sebagaimana diketahui, sejak diberlakukannya regulasi perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS, setiap bangunan usaha wajib memiliki PBG sebagai pengganti IMB. PBG menjadi dasar legalitas konstruksi dan operasional bangunan sesuai fungsi serta tata ruang.
“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status perizinan CV Java Pangan Nusantara. Publik pun berharap ada klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Transparansi dan konsistensi dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan penegakan peraturan di Kabupaten Jombang.(gondrong)









