Malang, Satupena.co.id.– Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 2 Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mencuat ke publik. Hal itu terkait penetapan sumbangan komite sekolah sebesar Rp600 ribu per tahun yang dinilai memberatkan wali murid.
Salah satu wali murid yang juga alumni sekolah tersebut, berinisial JK, menyebut bahwa sumbangan tersebut tidak lagi bersifat sukarela karena telah ditetapkan jumlahnya oleh pihak komite. “Belum lagi ada pungutan lain-lain di luar itu,” ujarnya,
“Hal itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ujar D saat dikonfirmasi, Sabtu (25/10/2025).
“Komite boleh menggalang dana, tapi tidak dalam bentuk pungutan yang diwajibkan kepada siswa, orang tua, atau wali murid,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa sumbangan memang diperbolehkan, namun sifatnya sukarela dan tidak mengikat.
“Kalau bantuan sifatnya mengikat karena ada kesepakatan, sementara sumbangan itu sepenuhnya sukarela,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu wali murid lainnya, berinisial EN, menegaskan bahwa komite sekolah memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana, namun tidak dalam bentuk pungutan. Hal itu sudah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid,” tegasnya.
EN juga menjelaskan bahwa sumbangan berbeda dengan bantuan. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, sementara bantuan bisa dilakukan apabila sudah ada kesepakatan dan sifatnya mengikat satuan pendidikan.
“Sumbangan memang boleh diminta dari orang tua, tetapi sifatnya sukarela dan tidak untuk seluruh orang tua. Tidak boleh diwajibkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekolah seharusnya memiliki rencana kerja dan anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Rencana tersebut wajib diketahui serta disetujui oleh Dinas Pendidikan sebelum dilakukan penggalangan dana.
“Kegiatan penggalangan dana harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada siswa dan orang tua. Intinya, jika pungutan itu bersifat wajib, maka jelas tidak diperbolehkan dalam Permendikbud Pasal 12, kecuali jika berupa sumbangan sukarela,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 2 Sumbermanjing Wetan maupun Komite Sekolah belum dapat di konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut. ( St )







