BeritaHUKUMSUMATERA UTARA

Di Tengah Duka Banjir Bandang, Tumpukan Gelondongan Kayu PT Tanjung Timberindo Industry Disorot, Dugaan Illegal Logging Menguat

×

Di Tengah Duka Banjir Bandang, Tumpukan Gelondongan Kayu PT Tanjung Timberindo Industry Disorot, Dugaan Illegal Logging Menguat

Sebarkan artikel ini

Tanjung Morawa, Satupena.co.id-.
Di tengah suasana duka akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Sumatera Utara dan Aceh, sorotan tajam publik kembali mengarah pada dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang dinilai turut memperparah kerusakan lingkungan dan memicu bencana ekologis tersebut.

Salah satu perusahaan yang kini menjadi perhatian publik adalah PT Tanjung Timberindo Industry, yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Di lokasi tersebut, ditemukan tumpukan kayu gelondongan dalam jumlah besar, Senin (2/2/2026), yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul dan legalitas kayu tersebut.

Informasi yang diperoleh dari seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa tumpukan kayu gelondongan tersebut diduga berasal dari aktivitas penebangan hutan di sejumlah kawasan Sumatera Utara dan Aceh. Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung meski kondisi bencana alam belum sepenuhnya pulih.

Lebih jauh, sumber juga mengungkap dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum, sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan lancar, bebas, dan nyaris tanpa hambatan hukum.

Baca juga Artikel ini :  Pemko Langsa Luncurkan Pelatihan Gratis untuk Warga: Wujudkan “Langsa Juara” dan Tekan Pengangguran

“Kayu-kayu berukuran besar itu diangkut menggunakan truk dengan muatan melebihi tonase, lalu disimpan di gudang milik PT Tanjung Timberindo Industry. Selanjutnya kayu dicincang dan diproduksi menjadi bahan meubel,” ungkap sumber.

Tim media kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi gudang PT Tanjung Timberindo Industry di Kecamatan Tanjung Morawa. Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah alat berat berada di dalam area gudang, serta indikasi kuat bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan kayu gelondongan.

Namun, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait kepemimpinan perusahaan, kepemilikan, serta keabsahan perizinan usaha, salah seorang pimpinan yang disebut bernama Pelabuhan Simanjuntak tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas. Bahkan, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik dan pimpinan utama perusahaan, maupun detail aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut.

Kondisi ini semakin menguatkan perlunya penelusuran menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan fakta dan legalitas operasional perusahaan.

Baca juga Artikel ini :  Polres Malang Intensifkan Patroli Menjelang Hari Raya Nyepi 2024 dan Cuti Bersama

Keberadaan nomor, stempel, atau tanda khusus pada kayu gelondongan menjadi petunjuk penting dalam rantai industri kehutanan. Penomoran tersebut umumnya digunakan untuk.
Mengidentifikasi asal pohon dan lokasi penebangan.
Menghitung volume kayu dan keperluan inventarisasi.

Apabila nomor-nomor tersebut ditemukan pada kayu yang berasal dari kawasan terlarang atau tidak sesuai izin, maka indikasi illegal logging semakin kuat. Temuan kayu gelondongan dalam jumlah masif ini menuntut pertanyaan mendasar: dari mana sebenarnya sumber kayu PT Tanjung Timberindo Industry?

Temuan ini menjadi dasar kuat bagi aparat kepolisian dan Satuan Tugas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH) untuk melakukan penyelidikan mendalam. Penelusuran nomor dan tanda kayu diyakini dapat mengungkap aktor intelektual, cukong, hingga jaringan perusahaan yang terlibat dalam kejahatan kehutanan.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan harus menyasar penadah, pemodal, hingga pihak yang menyalahgunakan izin, jika terbukti terjadi pelanggaran. Penindakan tegas menjadi kunci mencegah kerusakan lingkungan yang terus berulang.

Keabsahan struktur perusahaan PT Tanjung Timberindo Industry kini turut menjadi sorotan. Posisi Pelabuhan Simanjuntak yang disebut sebagai pimpinan justru menimbulkan tanda tanya, lantaran yang bersangkutan mengaku tidak memahami struktur kepemilikan dan proses operasional perusahaan.

Baca juga Artikel ini :  Adi Warman Lubis Ucapakan Selamat Kepada Kakanwil Kemenkumham Sumut yang Baru Dilantik

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan manajemen, yang berpotensi melanggar ketentuan hukum korporasi dan perizinan usaha.

Selain dugaan pelanggaran kehutanan, PT Tanjung Timberindo Industry juga disorot dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari pantauan langsung di lapangan, tidak ditemukan fasilitas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) sebagaimana diwajibkan oleh pemerintah.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008

Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, denda, hingga penghentian operasional perusahaan, serta membahayakan keselamatan para pekerja.

Di tengah bencana ekologis yang masih menyisakan luka bagi masyarakat, transparansi, penegakan hukum, dan tanggung jawab lingkungan menjadi keharusan. Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas dan profesional agar dugaan kejahatan kehutanan ini tidak terus berulang dan merugikan rakyat serta lingkungan hidup.

( Ade SPT )