Sulut, satupena.co.id – keterkaitan dengan maraknya kasus temuan dugaan korupsi dana desa di beberapa desa di Minahasa Utara ini, di mata masyarakat Minut menjadi perhatian penting dan di nilai penindakan oleh APH maupun kinerja Bupati Minahasa Utara di pertanyakan,
Pada hari Senin (13-01-2025) beberapa tokoh masyarakat dan juga dari pihak BPD desa batu datang langsung ke kantor INSPEKTORAT MINUT untuk di mintai keterangan terkait masalah kasus dugaan korupsi dana desa di desa batu kecamatan Likupang selatan kabupaten Minahasa Utara,
Tokoh masyarakat tersebut dan juga pihak BPD dan ada juga pihak LSM GTI datang untuk bertemu langsung dengan Pak Steven Tuwaidan sebagai Kepala inspektorat Minut, untuk meminta Percepat surat LHA dan juga Pemsus ke desa batu terkait dengan temuan dugaan kasus korupsi dana desa oleh oknum Hukum tua desa batu,.
Dengan adanya hal tersebut maka dari pihak inspektorat melalui bapak Kapala inspektorat pak Steven Tuwaidan menyelenggarakan pertemuan pada Senin jam 1 siang di kantor inspektorat dan di dampingi oleh irban 3 dan bapak Sima begini penjelasan dari pak Steven Tuwaidan
” Terkait temuan di lapangan oleh teman-teman BPD dan juga tokoh masyarakat dan juga LSM itu sudah masuk ke saya laporannya dan saya sudah atensikan dengan tahapan-tahapan dan prosedur yang sesuai dengan aturan yang ada, dan kami Inspektorat sudah turun lapangan untuk mengecek secara regional dan memang ada beberapa temuan bersifat administrasi dan sampai saat ini kami selalu terbuka dan menerima saran, kritik dan juga kami bersinergi dengan LSM maupun Media dan teman-teman jurnalis sebagai mitra strategis kami untuk sama-sama mengawal hal tersebut,”
“Dan kami juga sementara menunggu surat SK dari bapak bupati, karena kami tidak bisa Pemsus kalu SK atau surat tugas perubahan 2025 belum turun, jadi saya berharap teman-teman bisa bersabar untuk hal itu, kalau memang pak bupati sudah menandatangi SK tersebut, hari itu juga kami langsung Pemsus untuk kepentingan masyarakat desa batu, sehingga jika benar ada temuan maka kita tindaklanjuti hal itu,
“Tetapi kalu memang tidak ada penyimpangan kemungkinan hanya kesalahan administrasi ya,, mungkin kita bisa berembuk bersama masyarakat, BPD dan hukum tua dan juga melibatkan semua toko masyarakat untuk duduk bersama mencari solusinya sehingga bersama-sama menjaga sehingga negara tidak di rugikan dalam hal ini terkhususnya masyarakat desa batu,. Tuturnya
Dengan hal itu LSM GTI dan juga pihak dari tokoh masyarakat dan juga BPD mengapresiasi dan juga sangat-sangat berterima kasih karena bapak Steven Tuwaidan sebagai kepala inspektorat sudah menerima dan menjelaskan secara rinci prosedur dan aturan-aturan terkait tupoksi inspektorat dan juga tahapan-tahapan terkait indikasi tersebut.