Aceh Singkil

Demo di Kejagung RI: Alamp Aksi Desak Penuntasan Dugaan Korupsi di Aceh Singkil

88
×

Demo di Kejagung RI: Alamp Aksi Desak Penuntasan Dugaan Korupsi di Aceh Singkil

Sebarkan artikel ini

0:00

Singkil, Satupena- Dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Kamis, 20 Juni 2024, Jakarta. Alamp Aksi Provinsi Aceh mendesak penuntasan berbagai dugaan korupsi di Kabupaten Aceh Singkil.

Mahmud Padang, Ketua Alamp Aksi Provinsi Aceh, menyampaikan bahwa meskipun Aceh Singkil telah berusia 25 tahun, wilayah ini masih menjadi yang termiskin di Provinsi Aceh. Kondisi tersebut diperparah dengan dugaan berbagai praktik korupsi oleh pejabat daerah.

Mahmud Padang menyoroti dua kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian utama Alamp Aksi. Pertama, dugaan markup dalam kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait penyusunan neraca Sumber Daya Alam (SDA) Lingkungan Mineral, Batu Bara, dan Air Spasial yang menelan anggaran sebesar Rp 3,25 miliar dari APBK Aceh Singkil tahun 2018. Kedua, dugaan fiktif dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada lahan ratusan hektar yang semestinya diterima masyarakat, namun lokasinya tumpang tindih dengan program plasma yang dilaksanakan oleh perusahaan sawit terbesar di Aceh Singkil.

Baca juga Artikel ini :   Kabar Gembira PPPK Aceh Singkil Gajian Bulan Mei.

“Dugaan markup dan program PSR fiktif ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih marak di Aceh Singkil, merugikan negara miliaran rupiah,” kata Mahmud.

Alamp Aksi mendesak Kejagung RI untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga Artikel ini :   Fantastis Jumlah ASN Aceh Singkil bertambah 100 persen

Alamp Aksi juga meminta Kejagung RI untuk mencopot Munandar, SH., MH, dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Mahmud menuduh Munandar tidak mampu memimpin dan menyelesaikan berbagai persoalan korupsi di daerah tersebut.

“Penetapan tersangka tak kunjung timbul, meskipun sudah ada aksi mahasiswa dan masyarakat serta laporan di media massa,” tambah Mahmud.

Kami menunggu kejelasan dari Kejari Aceh Singkil atas apa yang telah dilakukan oleh Pemkab dan UGM.

Menurut Mahmud, program PSR yang seharusnya membantu perkebunan rakyat dengan anggaran Rp 25 juta per hektar malah disinyalir tidak terlaksana, namun dana tetap dicairkan.

Baca juga Artikel ini :   Perbaikan Tiang Penerangan Jalan di Kabupaten Terkendala Tanah Gambut dan Sering Banjir

“Jika ada 300 hektar saja, jumlahnya mencapai Rp 7,5 miliar. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan program PSR tersebut tidak dilakukan karena sudah ada program plasma, sementara uangnya dicairkan,” jelas Mahmud.

Alamp Aksi menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada hasil dari Kejari Aceh Singkil, mereka akan mendesak Kejagung RI untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kejagung RI harus meminta hasil kerja Kejari dan menegur mereka. Jika tidak ada hasil, kami akan meminta Kejagung untuk mencopot Kepala Kejari Aceh Singkil,” tutup Mahmud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *