Bener Meriah- Satupena.co.id: Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah yang mengaku tidak dilibatkan dalam penanganan pascabencana menuai kritik tajam dari Youth Against Corruption (YAC). Dalih tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan dan justru menunjukkan lemahnya pemahaman lembaga legislatif terhadap fungsi dan tanggung jawabnya.
Koordinator Investigasi YAC, Ikhlas Khairi, menegaskan bahwa DPRK tidak seharusnya bersikap pasif dengan menunggu pelibatan dari pihak eksekutif. Menurutnya, sebagai lembaga pengawas, DPRK memiliki mandat yang melekat untuk bekerja secara aktif tanpa harus menunggu undangan.
“DPRK adalah lembaga pengawas, bukan penonton yang baru bergerak jika dipanggil. Pernyataan seperti ini menunjukkan cara pandang yang keliru terhadap fungsi kelembagaan,” ujarnya.
Dalam situasi krisis seperti pascabencana, lanjut Ikhlas, kehadiran DPRK seharusnya bersifat proaktif dan inisiatif. Fungsi pengawasan tidak bergantung pada ada atau tidaknya pelibatan formal dari pemerintah daerah.
“Tanggung jawab itu melekat, bukan opsional. Jika harus menunggu dilibatkan, berarti ada yang salah dalam memahami mandat sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai keterbatasan—mulai dari hunian sementara yang belum layak hingga infrastruktur yang belum pulih—pernyataan tersebut dinilai mencerminkan sikap yang tidak responsif terhadap kebutuhan publik.
YAC juga mengingatkan bahwa lemahnya fungsi pengawasan legislatif dapat berdampak serius terhadap kualitas kebijakan publik, terutama dalam situasi darurat. Minimnya kontrol berpotensi membuka ruang bagi kebijakan yang tidak tepat sasaran maupun kurang akuntabel.
Lebih jauh, YAC menilai narasi “tidak dilibatkan” berpotensi menjadi alasan pembenaran yang justru melemahkan prinsip akuntabilitas. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRK dituntut hadir secara aktif untuk memantau, mengawal, dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
“Jika dalam kondisi mendesak saja memilih menunggu, maka publik berhak mempertanyakan kapan fungsi pengawasan itu benar-benar dijalankan,” tutup Ikhlas.
( Rel ).














