AcehACEH TIMURBeritaHUKUMPeristiwaTNI Polri

Dalam Waktu 9 Jam, Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Idi Rayeuk

39
×

Dalam Waktu 9 Jam, Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Idi Rayeuk

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh Timur, Satupena.co.id.– Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Bustamam (26), warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Rayeuk, hanya dalam waktu 9 jam. Jasad korban sebelumnya ditemukan di sebuah kebun warga di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Rabu malam (3/9/2025).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Bhara Daksa, Kamis (4/9/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial RA (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Korban dan pelaku diketahui saling mengenal karena bekerja di jasa pengiriman barang yang sama.

Baca juga Artikel ini :   Skandal Asusila Oknum DPRK Bener Meriah, Presiden Mahasiswa Gajah Putih Desak Pemecatan

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis pagi sekitar pukul 07.45 WIB di tempat mereka bekerja di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, RA nekat membunuh Bustamam karena ingin menguasai uang setoran COD milik korban. Uang tersebut sudah habis digunakan RA untuk bermain judi online. Pelaku kemudian merencanakan aksinya dengan cara berpura-pura meminta bantuan korban mendorong sepeda motor yang seolah mogok.

Saat tiba di lokasi kejadian, RA melihat korban tengah fokus dengan ponselnya. Pelaku lalu menikam korban dari belakang menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan. Korban sempat melawan dan berteriak meminta pertolongan, namun RA semakin kalap dan menusukkan pisau ke leher serta perut korban hingga tewas.

Baca juga Artikel ini :   Antisipasi Aksi Premanisme, Tim Patroli Polres Pidie Sasar Lokasi Wisata

Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil tas berisi uang milik korban, lalu membuang pisau, pakaian, serta tas tersebut ke Sungai Peureulak. Sebagian uang hasil rampasan, sebesar Rp3 juta, kemudian disetorkan pelaku ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang.

Berdasarkan hasil autopsi di RSUD Langsa, korban meninggal akibat pendarahan hebat pada rongga dada akibat luka tusuk yang menembus jantung, serta luka tusuk pada leher yang memutus pembuluh darah besar.

Baca juga Artikel ini :   Penguatan Sinergi, Direktur Utama Jasa Raharja Audiensi Bersama Pj Gubernur

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp3.645.000, dua unit telepon genggam (milik korban dan pelaku), serta satu unit sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS.

“Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres Aceh Timur. ( 4ni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *