Takengon – satupena.co.id
Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kabupaten setempat terutama saat musim kemarau, Kepolisian Resor Aceh Tengah, Polda Aceh tingkatkan patroli dan sosialisasi kepada warga masyarakat.
Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini oleh jajaran Polres, Polsek dan Subsektor dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan di daerah Kabupaten setempat.
Kata Kariya, Dalam sosialisasi tersebut, Personel menyampaikan kepada warga, kepada para petani/pekebun untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian ataupun Perkebunan.
Ia juga mengatakan, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, personel menyampaikan Sanksi Pidana bagi pelaku pembakaran hutan/ Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Mudah mudahan dengan gencar dilakukan patroli dan sosialisasi, Kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah” Pungkas Kariya dalam siaran persnya. Kamis 24 Oktober 2024.