Aceh Tamiang, satupena.co.id.-
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam melindungi kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), khususnya di wilayah Sikundur Blok Tenggulun yang marak dirambah dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.22 Agustus 2025.
Menurut Bupati Armia, perambahan liar yang terjadi bukan hanya merusak ekosistem dan habitat satwa, tetapi juga mengancam masa depan generasi mendatang. Untuk itu, ia memastikan tidak akan ada ruang kompromi bagi para pelaku.
“Jika tindakan preventif tidak mempan, maka harus dilakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur. Tidak ada kata toleransi terhadap pembabatan kawasan konservasi. Dunia menyorot kita jika tidak ada penindakan,” tegas Bupati Armia saat mendampingi Direktur Penindakan Tindak Pidana Kehutanan dan Direktur Konservasi Kehutanan KLHK meninjau langsung lokasi perambahan di titik TN 7, Tenggulun, Kamis (21/8).
Sebagai langkah konkret, Pemkab Aceh Tamiang bersama Polres Aceh Tamiang, Kodim 0117/Atam, Kejaksaan Negeri, serta DPRK Aceh Tamiang tengah menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam penertiban kawasan konservasi yang telah berubah menjadi kebun sawit ilegal.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi hutan yang dibabat brutal. Hutan ini bukan hanya milik Aceh Tamiang, tapi juga warisan dunia yang harus kita jaga bersama,” ujar Armia.
Direktur Penindakan Tindak Pidana Kehutanan KLHK, Rudianto Saragih, menyebut perambahan hutan TNGL sudah berada pada tahap kronis. Menurutnya, penyelesaian masalah ini memerlukan kolaborasi lintas kementerian dan institusi.
“Pak Presiden sudah menegaskan, kawasan konservasi harus dikembalikan fungsinya untuk mendukung kehidupan manusia dan keberlangsungan satwa di dalamnya,” kata Rudianto.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri, yang mendukung penuh langkah Bupati Armia.
“Kami sepakat bahwa TNGL harus dikembalikan ke fungsi semula. Namun, penindakan di lapangan harus melalui proses hukum yang jelas agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, aparat penegak hukum, KLHK, serta dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci agar upaya penegakan hukum berjalan konsisten dan berkelanjutan.
“Dengan kekompakan semua pihak, Aceh Tamiang mampu menjaga hutan TNGL sebagai warisan dunia yang tidak ternilai,” pungkas Bupati Armia.
(Yogi.s)







