AcehACEH TAMIANGBeritaPemerintah

Bupati Aceh Tamiang Mengeluarkan Edaran Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan

×

Bupati Aceh Tamiang Mengeluarkan Edaran Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang–Satupena.co.id:
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1447H dan meningkatkan pelaksanaan Syariat Islam pada 18 Februari 2026, Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 000.9/649 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1447H.

Baca juga Artikel ini :  14 Personil Bintara Polres Aceh Tengah Yang Naik Pangkat Sujud Syukur

Dalam SE itu tersebut, ditetapkan jam kerja pada Bulan Ramadhan menyesuaikan waktu istirahat dan sholat Dzuhur/Jum’at di Aceh.

Adapun jam kerja ASN selama Ramadhan pada hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.30 – 13.00. Sedangkan pada hari Jum’at dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.30 WIB.

Baca juga Artikel ini :  Serda Sukadi Babinsa Koramil 09 Ketol Dampingi Petani Menanam Cabai Didesa Binaan

“Semoga dengan penyesuaian jam kerja ini, para ASN dapat menjalankan tugas negara dengan baik tanpa kehilangan nikmat beribadah,” ucap Bupati Armia. (D.Yogi.S).

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Dampingi Penyerapan Gabah Petani Oleh Petugas Bulog Aceh Tengah