Aceh Tamiang – Satupena.co.id:
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi melantik 2.393 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., di halaman Kantor Bupati, Selasa (17/03/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Armia Pahmi menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk pengakuan atas pengabdian, kerja keras, serta kesabaran para PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini melekat harus menjadi energi baru untuk bekerja lebih profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil kerja yang nyata.
“Tunjukkan kapasitas terbaik di unit kerja masing-masing dan pegang teguh etika ASN. Status saudara kini telah berubah, maka pola kerja pun harus berubah. Ini adalah peningkatan tanggung jawab. Utamakan mindset kinerja dengan target yang jelas dan output yang terukur, disiplin jam kerja, serta menjaga etika kedinasan,” tegasnya.
Bupati juga menekankan bahwa status paruh waktu tidak boleh diartikan sebagai penurunan kualitas kerja. “Paruh waktu bukan paruh mutu,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Armia Pahmi mengingatkan pentingnya peran ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pasca bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah. Ia meminta agar seluruh aparatur tetap hadir dan responsif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, baik di bidang kesehatan, pendidikan, administrasi pemerintahan, maupun dukungan sosial.
“Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, aparatur pemerintah harus hadir di tengah masyarakat, membantu mereka bangkit dan pulih dari berbagai kesulitan,” katanya.
Selain itu, Bupati juga menyoroti maraknya penyebaran informasi hoaks di era digital yang dapat menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan publik. Ia mengingatkan agar ASN tidak terlibat dalam penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Terkadang yang paling cepat menyebar bukan kebenaran, tetapi prasangka. ASN harus menjadi penjaga akal sehat di tengah derasnya arus informasi, mampu memberikan penjelasan yang benar dan meluruskan informasi yang keliru,” ungkapnya.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku aparatur itu sendiri. Oleh karena itu, ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.
Dalam menjalankan tugas, Bupati juga berpesan agar para PPPK paruh waktu senantiasa mengamalkan core values ASN “BerAKHLAK” sebagai pedoman kerja sehari-hari, serta menjunjung tinggi janji Panca Prasetya Korpri.
Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta keluarga para pegawai yang dilantik. (D.Yogi.S)










