Takengon – satupena.co.id
19 Januari 2026.Polemik pernyataan Wakil Bupati Aceh Tengah, Muksin Hasan, terkait dugaan merendahkan peran media lokal pascabencana hingga kini belum menemui kejelasan. Meski peristiwa tersebut terjadi sekitar sebulan lalu dan telah diberitakan sejumlah media, hingga berita ini diterbitkan Wakil Bupati belum memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf secara terbuka.
Pernyataan kontroversial itu mencuat pada Senin malam, 1 Desember, sekitar pukul 21.00 WIB, di sekitar Posko Utama Penanganan Pascabencana Kompleks Sekdakab Aceh Tengah. Saat itu, Muksin Hasan didengar mengucapkan kalimat yang dinilai diskriminatif dengan menyebut media yang pemberitaannya “tidak sampai ke Toeren” tidak perlu dilayani dan agar fokus hanya kepada wartawan nasional.
Meski disebut disampaikan kepada staf, ucapan tersebut terdengar jelas oleh wartawan di lokasi dan cepat menyebar di kalangan jurnalis Aceh Tengah. Reaksi keras pun bermunculan karena pernyataan itu dinilai tidak pantas keluar dari seorang pimpinan daerah, terlebih di tengah situasi darurat pascabencana yang membutuhkan sinergi semua pihak.
Sejumlah wartawan menilai sikap diam Wakil Bupati justru memperkeruh keadaan dan menimbulkan kesan adanya pengkotak-kotakan terhadap profesi jurnalis.
“Media lokal bukan sekadar pelengkap. Di tengah keterbatasan jaringan dan akses, kami tetap berupaya menyampaikan kondisi riil masyarakat. Jika kami dianggap tidak layak dihargai, itu sangat melukai dan merupakan pelecehan terhadap profesi kami,” ujar seorang wartawan Aceh Tengah.
Para jurnalis menegaskan persoalan ini bukan soal perasaan pribadi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan kesetaraan peran media. Selama ini, media lokal justru menjadi sumber awal informasi bagi media nasional.
Pernyataan Wakil Bupati tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur konsekuensi terhadap tindakan yang menghambat atau melecehkan kerja jurnalistik.
Salah satu wartawan yang mendengar langsung pernyataan tersebut, Yusra Efendi, menyayangkan ucapan yang keluar dari seorang Wakil Bupati.
“Tidak sewajarnya seorang Wakil Bupati berpikir kerdil. Sepanjang karier politiknya, dari DPRK hingga hari ini, ia tidak pernah lepas dari peran media lokal. Pernyataan itu adalah pelecehan terhadap profesi wartawan dan wajib dicabut serta disertai permintaan maaf terbuka,” tegasnya.
Insan pers Aceh Tengah mendesak Wakil Bupati Muksin Hasan menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati seluruh media tanpa membeda-bedakan lokal maupun nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Bupati Aceh Tengah. Wartawan memastikan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga kehormatan dan martabat profesi pers di daerah.










