Banda Aceh,Satupena.co.id. – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin, S.H., M.Kn., mengumumkan implementasi sistem digital e-proposal yang memungkinkan eks kombatan, korban konflik, dan mantan tahanan politik untuk mengajukan bantuan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pusat BRA di Banda Aceh.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam hari kedua Rapat Koordinasi BRA dengan Satuan Pelaksana dan Penghubung BRA Kabupaten/Kota yang digelar pada Rabu, 16 April 2025.
“Mulai tahun ini, kita permudah proses pengajuan. Cukup dengan mengunggah proposal melalui sistem e-proposal yang telah disiapkan di kabupaten/kota, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya dan tenaga untuk datang ke Banda Aceh,” ujar Jamaluddin saat memberikan materi dalam rapat tersebut.
Langkah digitalisasi ini diambil sebagai bentuk peningkatan layanan BRA kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat transparansi serta efisiensi dalam penyaluran program-program reintegrasi.
Dengan sistem ini, proses verifikasi diharapkan menjadi lebih cepat dan hambatan administratif dapat diminimalisir. Jamaluddin juga menegaskan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten/kota, aparat gampong setempat, dan Satuan Pelaksana BRA kabupaten/kota, untuk turut mendukung dan memfasilitasi proses pengajuan ini agar berjalan lancar dan tepat sasaran,” tambahnya.










