AcehBENER MERIAHBeritaPemerintah

BPK Serahkan LHP Kinerja dan DTT Semester II 2025, Pemkab Bener Meriah Diminta Perkuat Kepatuhan Belanja

×

BPK Serahkan LHP Kinerja dan DTT Semester II 2025, Pemkab Bener Meriah Diminta Perkuat Kepatuhan Belanja

Sebarkan artikel ini

Bener Meriah- Satupena.co.id:  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Penyerahan dilakukan di Aula BPK Perwakilan Aceh, Kamis (12/2/2026).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, S.E., M.M., Ak., CSFA., kepada Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar. Pemeriksaan meliputi aspek kepatuhan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal Tahun Anggaran 2025.

Baca juga Artikel ini :  Jembatan Merah Perbatasan Kampung Buter dan Pondok Balek Kumuh dan Berbau, Kepala Kampung Soroti Kurangnya Kesadaran Masyarakat

Dalam laporan itu, BPK menyoroti pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah agar tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) difokuskan pada uji kepatuhan untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Kegiatan penyerahan LHP turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si., Wakil Ketua DPRK Bener Meriah Guntur Alamsyah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bener Meriah Muhammad Junaidi AR, M.Si., Inspektur Kabupaten Bener Meriah Mawardi, S.Ag., serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Bener Meriah Sabardi, S.I.P., M.A.P.

Baca juga Artikel ini :  Pemko Langsa dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

Bupati Tagore Abubakar menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan BPK. Ia menegaskan Pemkab Bener Meriah berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

“Kami menjadikan LHP ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :  UAS Ajak Masyarakat Bener Meriah Coblos Paslon Bupati dan Wakil Bupati No 01 

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Menurutnya, penyelesaian tindak lanjut secara tepat waktu menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan diterimanya LHP tersebut, Pemkab Bener Meriah diharapkan dapat memperkuat manajemen pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam belanja barang dan jasa serta belanja modal, guna mendukung efektivitas pembangunan dan pelayanan publik.

Hayo mau copy paste ya