AcehACEH TAMIANGBeritaPemerintah

BPK Periksa LKPD 2025 Aceh Tamiang, Ahmad Fauzi Lubis: Opini Diberikan Berdasarkan Bukti Audit

×

BPK Periksa LKPD 2025 Aceh Tamiang, Ahmad Fauzi Lubis: Opini Diberikan Berdasarkan Bukti Audit

Sebarkan artikel ini

Aceh TamiangSatupena.co.id:  Bupati Aceh Tamiang menghadiri entry meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang digelar Tim (BPK RI) Perwakilan Aceh, Kamis (19/2/2026), di Aula Setdakab.

Dalam sambutannya, Armia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan, pemeriksaan interim merupakan bagian dari pembinaan dan pendampingan guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Pemeriksaan interim adalah bagian dari pembinaan untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap komunikasi dua arah terjalin dengan baik agar seluruh tahapan pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :  Satlantas Polres Aceh Tengah Gelar Razia Gabungan Dalam Operasi Patuh Seulawah 2024

Armia juga menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan bendahara agar proaktif serta kooperatif dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa. Ia bahkan meminta seluruh jajaran menunda perjalanan dinas selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, Bupati meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melakukan penataan dan pendataan aset secara optimal. Inspektorat juga diminta melakukan pendampingan intensif, khususnya terhadap dokumen yang terdampak bencana banjir.

Baca juga Artikel ini :  KSOP Utama Belawan Bersama ANSI Serahkan E-Pas Kecil untuk Nelayan Bagan Deli

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Aceh, menjelaskan, pemeriksaan interim diawali dengan entry meeting dan dilanjutkan dengan pemeriksaan rinci setelah dokumen pendukung diserahkan pemerintah daerah.

“Kami akan menilai efektivitas penyajian laporan keuangan serta Sistem Pengendalian Intern. Termasuk mempertimbangkan dampak bencana terhadap kinerja dan laporan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, akun-akun yang terdampak bencana akan direviu bersama Inspektorat dan BPKD, khususnya melalui bidang aset untuk menginventarisasi kembali aset yang rusak atau hilang. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kelengkapan bukti audit.

Baca juga Artikel ini :  Semangat Idul Adha, Warga Kampung Wonosobo Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban

“BPK bertugas memberikan opini berdasarkan bukti audit. Karena itu, sinergi dengan jajaran pemerintah daerah menjadi kunci agar proses pemeriksaan berjalan optimal,” tegasnya.

Entry meeting tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala SKPK, Inspektur, Kepala BPKD, serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. ( D. Yogi. S ).