Sigli – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), sekaligus melaksanakan giat pembinaan etika profesi Polri, bertempat di Aula Wira Satya Polres Pidie, Selasa (19/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, SIK., didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh, AKBP Warosidi, SH, MH., serta Kaur Urbinetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Aceh, AKP Andri, SH, MH.
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Pidie, Kompol Dwi Arys Purwoko, S.IP, SIK, MH., para Kabag, Kasat, Kasi Polres Pidie, para Kapolsek jajaran, serta Kanit Provos Polsek jajaran Polres Pidie.
Dalam sambutannya, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, SIK., menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel Polri mengenai aturan yang berlaku dalam menjaga kehormatan, harkat, dan martabat profesi kepolisian. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan agar seluruh anggota Polri senantiasa menjunjung tinggi etika profesi, disiplin, serta bertindak profesional dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
“Dengan memahami dan mengimplementasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, diharapkan setiap personel Polri mampu menjadi teladan dalam berperilaku, baik di internal organisasi maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, SIK.
Sosialisasi berlangsung dengan paparan materi, diskusi, serta tanya jawab yang interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut, sebagai upaya bersama memperkuat komitmen menjaga integritas dan citra Polri di wilayah hukum Polda Aceh, khususnya di kabupaten Pidie.(**)