Aceh Timur-Satupena.co.id: Beredar sebuah struk transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mencantumkan pemilik rekening dengan nomor XXXXXX7858, melakukan transfer sebesar Rp 60.000.000 ke rekening nomor 1773XXXXXX atas nama berinisial MK.12 Desember 2024
Dalam struk tersebut, transfer dilakukan melalui layanan E-Banking BSI pada 22 November 2024, pukul 01.15 WIB, dengan keterangan “Setoran P3A 2 kelompok.”
Transaksi ini diduga berkaitan dengan praktik jual beli paket proyek saluran lening yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2024. Proyek ini dilaksanakan melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Aceh Timur.
Program saluran lening tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp 195 juta, dengan spesifikasi pekerjaan berupa saluran sepanjang 285 meter dengan lebar 50 cm.
Untuk memastikan kebenaran informasi ini, termasuk identitas pengirim dan penerima uang, serta dugaan transaksi sebagai bentuk jual beli paket proyek, media ini akan terus melakukan investigasi mendalam.
Reporter: ZAS