Kota Langsa- Satupena.co.id: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal berupa 545.452 batang rokok di lingkungan kantor setempat, Provinsi Aceh, Kamis (9/4/2026).
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Hermawanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan di bidang cukai, sekaligus bagian dari pelaksanaan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, serta optimalisasi penerimaan negara.
“Barang yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Mei 2025 hingga Februari 2026, dengan nilai barang mencapai Rp1.293.331.780 dan potensi kerugian negara sebesar Rp886.757.053,” ujar Dwi.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat serta tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja. Upaya tersebut dilakukan melalui operasi pasar serta sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kolaborasi ini penting untuk meningkatkan kepatuhan, menekan peredaran barang kena cukai ilegal, dan melindungi masyarakat. Ke depan, sinergi ini akan terus ditingkatkan,” tambahnya.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang, di antaranya melalui Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-306/MK/KN.4/2025, serta dua surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.
Dari sisi regulasi, kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, dan Luckyman. Keragaman merek ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak dalam berbagai bentuk.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pemotongan untuk menghilangkan bentuk fisik barang, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Langkah tersebut bertujuan memastikan barang tidak dapat digunakan kembali maupun beredar di masyarakat.
Dwi menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Langsa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian dari penegakan hukum agar rokok ilegal tidak kembali beredar. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak,” tegasnya.
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan. Oleh karena itu, pemusnahan menjadi langkah penting dalam memutus rantai distribusi barang ilegal.
Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa, Ali Musafah, menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Bea Cukai Langsa dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus berkolaborasi.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya. (4ni)













