AcehBeritaHUKUMLANGSA

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan dan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,6 Triliun

28
×

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan dan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,6 Triliun

Sebarkan artikel ini

0:00

Langsa, Satupena.co.id – Bea Cukai Kota Langsa menggelar konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di kantor mereka yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dhien No. 16, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Dalam acara ini, Bea Cukai Langsa memaparkan keberhasilan serangkaian operasi penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal di wilayah Provinsi Aceh.

Bekerja sama dengan aparat TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal, peredaran rokok tanpa cukai, serta penindakan terhadap peredaran narkotika.

Baca juga Artikel ini :   Berharap Pabrik Semen di Laweueng Pidie Beroperasi Diawal Tahun 2025

Rangkaian Penindakan:

  1. Penyelundupan Barang Impor Ilegal:
    • Dua kali penindakan terhadap barang impor ilegal asal Thailand yang masuk melalui Kecamatan Madat, Aceh Timur.
    • Barang bukti yang diamankan antara lain 17 unit kendaraan roda dua serta berbagai komoditas lainnya.
  2. Peredaran Rokok Ilegal:
    • Sebanyak lima kali penindakan dilakukan terhadap distribusi rokok ilegal di wilayah Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
    • Salah satu operasi gabungan dilakukan bersama Polres Aceh Tamiang dan LSM Garang, yang berhasil menyita truk pengangkut 164 karton rokok merek Abi Blueberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai.
    • Total rokok ilegal yang diamankan mencapai 5.859.200 batang dari berbagai merek.
  3. Penindakan Narkotika:
    • Sebanyak 11 kali penindakan dilakukan terkait penyelundupan narkotika.
    • Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 584.650 gram narkotika berbagai jenis.
Baca juga Artikel ini :   Libur Akhir Pekan, Polsek Kota Takengon Gelar Patroli Ke Tempat Wisata Berikan Pesan Kamtibmas

Dukungan Intelijen: Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari informasi intelijen yang diperoleh dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe. Informasi tersebut menjadi dasar dilakukannya penyelidikan dan penindakan di sejumlah titik rawan penyelundupan.

Potensi Kerugian Negara: Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa mencatat potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp4.685.423.758.547.

Baca juga Artikel ini :   Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Ringkus Pengedar 20 Paket Sabu di Malang

Apresiasi untuk Masyarakat dan LSM: Bea Cukai Langsa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyelundupan atau distribusi barang ilegal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyelundupan demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan negara,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Langsa dalam penutup konferensi pers tersebut.

(4N1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *