Aceh Tengah, Satupena.co.id. – Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung, Babinsa Koramil 09/Ketol Kodim 0106/Aceh Tengah, Serda Agus, bersama Bhabinkamtibmas dan tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Aceh Tengah melakukan pengecekan lokasi garapan lahan di Dusun Relas Beke, Desa Burlah, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, pada Jumat (30/05/2025).
Dalam pengecekan langsung di lapangan, ditemukan bahwa lokasi lahan garapan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung. Menyikapi hal tersebut, tim gabungan menghimbau kepada para penggarap untuk tidak melanjutkan aktivitas pengolahan lahan, guna menghindari pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan hutan.
Sebagai langkah preventif, tim juga melakukan pemasangan pamflet peringatan yang menandai bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung yang tidak diperbolehkan untuk digarap atau dimanfaatkan tanpa izin resmi.
Adapun pihak-pihak yang turut hadir dalam kegiatan ini antara lain:
- Babinsa Desa Burlah – Serda Agus
- Bhabinkamtibmas Desa Burlah – Aipda Subhandi
- Perwakilan KPH Aceh Tengah – Sdr Iwan, Sdr Fasial, Sdr Frendi, dan Sdr Ari
- Kepala Dusun Relas Beke – Sdr Eko
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara aparat TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan di wilayah Aceh Tengah. Diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kawasan hutan demi keberlangsungan lingkungan hidup dan generasi mendatang.







