BeritaHUKUMSulawesi

ASM Tertidur Jadi Tersangka, Pelaku Utama Bebas: PWOIN Sulut Desak Kejagung Copot JPU PN Bitung

343
×

ASM Tertidur Jadi Tersangka, Pelaku Utama Bebas: PWOIN Sulut Desak Kejagung Copot JPU PN Bitung

Sebarkan artikel ini

Bitung, Satupena.co.id. — Dugaan permainan hukum mencuat dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ASM dengan hukuman delapan tahun penjara, meski fakta persidangan menunjukkan ia hanya tertidur saat peristiwa dugaan asusila terjadi. Ironisnya, pelaku utama yang menjemput korban, menyediakan tempat, merekam, dan menyebarkan video justru tidak tersentuh hukum. Minggu (10/08/2025).

Kuasa hukum ASM, Advokat Timothy Haniko, SH, menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan dan mencederai prinsip dasar keadilan.

“Fakta di persidangan jelas: klien kami tidak mengenal korban, tidak merencanakan, dan tidak melakukan perbuatan fisik apapun. Ia tertidur karena pengaruh alkohol. Mens rea dan actus reus tidak ada. Namun ia justru dituntut lebih berat dari pelaku langsung. Ini pelecehan terhadap asas equality before the law,” tegas Timothy.

Baca juga Artikel ini :  Polres pidie Jaya Kenang Jasa Pahlawan di Hari Bhayangkara ke-79

Fakta Persidangan:

  • FA — Pemilik kamar, dalang utama: menjemput korban, menyediakan lokasi, merekam video, dan menyebarkan konten.
  • NR & RM — Pelaku langsung yang berhubungan badan dengan korban.
  • ASM — Tertidur saat kejadian, terbangun di detik akhir, kaget, tertawa singkat, lalu meninggalkan kamar.

Namun kenyataannya, NR dan RM hanya dituntut tujuh tahun, ASM delapan tahun, sementara FA menghilang dan diketahui bekerja di Gorontalo.

JPU berdalih ASM melakukan pembiaran (omission), padahal menurut kuasa hukum, ASM tidak memiliki kewajiban hukum atau kapasitas untuk menghentikan peristiwa karena tertidur, bahkan mengira korban adalah perempuan dewasa panggilan.

Baca juga Artikel ini :  Patroli dan Himbauan di Pantai Wisata Trienggadeng: Wujudkan Keamanan Ops Lilin Seulawah 2024

Bukti Diduga Palsu, Restorative Justice Diabaikan
Di persidangan, ASM, NR, dan RM kompak menyatakan tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan milik mereka, dan mendemonstrasikan tanda tangan asli di depan majelis hakim. Ada dugaan kekerasan dalam penyidikan yang dibantah penyidik.

Sebelum perkara naik ke pengadilan, keluarga korban dan ASM telah berdamai resmi, bahkan korban menyatakan tidak ingin menuntut. Berdasarkan Perkapolri No. 8 Tahun 2021 dan Perja No. 15 Tahun 2020, perkara seharusnya dihentikan demi keadilan restoratif. Namun, penyidik dan jaksa disebut menutup mata.

PWOIN Sulut Minta JPU Dicopot
Ketua PWOIN Sulawesi Utara, Reza Lumanu, mengecam keras tindakan JPU yang dinilai memelintir hukum demi kepentingan tertentu.

Baca juga Artikel ini :  Kasus Pembegalan Viral di Kuyun Aceh Tengah Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Polisi

“Bagaimana mungkin orang yang tertidur dihukum lebih berat dari pelaku utama? Ini permainan hukum kotor. Kejaksaan Agung tidak boleh diam. Copot JPU yang membalik fakta seenaknya. Kalau dibiarkan, rakyat kecil akan terus jadi tumbal,” tegas Reza.

Kuasa hukum ASM menegaskan bahwa putusan majelis hakim nanti akan menjadi ujian integritas peradilan.

“Ini bukan sekadar nasib ASM, tapi ujian apakah hukum kita tegak lurus atau tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Fiat justitia ruat caelum — tegakkan keadilan walau langit runtuh,” tutup Timothy.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *