Scroll untuk baca artikel
BeritaJAKARTA

Aptrindo Pastikan Mogok Kerja 2 Hari, Tolak Pembatasan Operasional Truk Selama 16 Hari

22
×

Aptrindo Pastikan Mogok Kerja 2 Hari, Tolak Pembatasan Operasional Truk Selama 16 Hari

Sebarkan artikel ini

0:00

Jakarta, Satupena.co.id.  Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memastikan akan menggelar aksi mogok kerja selama dua hari pada Kamis, 20 Maret, dan Jumat, 21 Maret 2025, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas selama 16 hari. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Lebaran 2025.

Rencana mogok ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Aksi Stop Operasi bernomor 009/DPD CARETAKER-DKI JKT/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025, yang dikirimkan kepada Kapolda Metro Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD Aptrindo Jakarta, Dharmawan Witanto, dan Koordinator Aksi, Fauzan Azim Musa.

Baca juga Artikel ini :   Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah di Terminal Kota Sigli

Dalam surat itu disebutkan bahwa aksi mogok operasi akan diikuti oleh 500 perusahaan angkutan barang. Para pengusaha truk menolak kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Selasa, 8 April 2025, baik di jalan tol maupun non-tol.

Baca juga Artikel ini :   Polres Malang Berbagi Ratusan Kantong Takjil kepada Pengguna Jalan

Dharmawan menegaskan bahwa durasi pelarangan operasional yang terlalu lama dapat berdampak negatif pada pelaku usaha logistik serta para buruh bongkar muat yang bergantung pada penghasilan harian.

“Kami menuntut revisi durasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2025 agar lebih masuk akal dan tidak merugikan banyak pihak,” tegasnya dalam surat pemberitahuan yang diterima media.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY, Agus Pratiknyo, menilai kebijakan tersebut berisiko mengganggu kelangsungan bisnis angkutan barang.

“Kami mengusulkan pembatasan operasional hanya diberlakukan dari tanggal 27 Maret hingga 3 April. Durasi tersebut sudah cukup untuk mengatur arus mudik tanpa merugikan pengusaha dan pekerja sektor logistik,” ujar Agus.

Para pengusaha berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini agar tetap menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan keberlangsungan ekonomi di sektor logistik.

Baca juga Artikel ini :   Polsek Nisam memberikan pengamanan kepada masyarakat pada saat pengambilan BLT di Kecamatan Nisam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *