Medan // Satupena.co.id – Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera menggelar Seminar Nasional ke-8 di Hotel Sultan Medan pada Rabu (20/3). Seminar ini membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang direncanakan mulai berlaku pada 2026, dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.
Ketua APDHI Wilayah Sumatera, Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seminar ini menghadirkan akademisi dan praktisi hukum terkemuka untuk memberikan masukan terhadap RUU KUHAP yang merupakan inisiatif DPR RI.
“Kami menghadirkan keynote speaker Prof. Dr. Marzuki, Guru Besar Hukum Tata Negara, serta narasumber lain seperti Prof. Kusbianto, pakar hukum pidana; Dr. Mirza dari Universitas Sumatera Utara (USU), pakar Hukum Tata Negara; serta Dr. Pancasarjana Putra dari UISU, ahli pidana dalam kepolisian dan persidangan,” ujar Prof. Yasmirah.
Seminar bertajuk “Dinamika RKUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Transparan dan Akuntabel” ini bertujuan memperkuat sinergi akademisi dan praktisi hukum dalam membangun sistem peradilan yang lebih efisien dan berkeadilan.
Kritik terhadap Prinsip Dominus Litis dalam RKUHAP
Dalam diskusi, Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., Kepala Departemen Keterangan Ahli APDHI Sumut, menyoroti potensi permasalahan dalam RKUHAP yang tengah dibahas di DPR. Salah satunya adalah kembalinya prinsip dominus litis, yang berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana.
“Sistem peradilan kita sudah berjalan dengan prinsip sinergitas dan check and balance antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Namun, dominus litis dalam RKUHAP ini dapat memicu benturan kepentingan antar lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Dr. Alpi juga mengingatkan bahwa prinsip dalam RKUHAP saat ini berisiko menghidupkan kembali konsep hukum kolonial Belanda, HRRBG, yang membatasi kewenangan lembaga penegak hukum secara ketat dan dapat menghambat efektivitas peradilan pidana di Indonesia.
“DPR seharusnya lebih fokus pada perlindungan saksi, korban, serta hak tersangka dalam proses hukum, bukan malah menciptakan dominasi satu lembaga atas yang lain,” tambahnya.
APDHI Dorong RKUHAP yang Lebih Berkeadilan
APDHI Wilayah Sumatera menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan hukum di Indonesia melalui berbagai seminar dan webinar rutin. Dalam acara ini, turut hadir Dr. Agustari Davinin, Sekjen APDHI Sumut, serta akademisi dan praktisi hukum lainnya.
APDHI berharap rekomendasi yang dihasilkan dari seminar ini dapat menjadi masukan bagi DPR dalam menyusun RUU KUHAP yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.
(Ditulis oleh Red/Ade Saputra)