Aceh Tengah, Satupena.co.id,- Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia terkait pembentukan Koperasi Merah Putih Syariah di setiap desa, aparatur Kampung Bah, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Selasa, 27 Mei 2025.
Musyawarah ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Ketol dan para tokoh masyarakat setempat. Agenda utama dalam kegiatan ini adalah pembentukan Koperasi Merah Putih Syariah serta penyusunan Qanun Kebersihan Desa.
“Alhamdulillah, hari ini telah kita laksanakan pembentukan Koperasi Merah Putih Syariah,” ujar Mude Sedang, Kepala Kampung Bah, dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Mude Sedang menjelaskan bahwa selain koperasi, pihaknya juga telah menetapkan Qanun Kebersihan Desa sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan kampung yang bersih dan sehat.
“Untuk hari ini, kita menjadi desa pertama di Kecamatan Ketol yang membentuk Qanun Kebersihan. Ini adalah langkah awal menuju perubahan yang lebih baik,” tambahnya.
Dalam Musdesus tersebut, Suyanto terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Syariah. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan ini. Semoga koperasi ini dapat menjadi wadah harapan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Kampung Bah,” ujar Suyanto.
Dengan terbentuknya koperasi dan qanun tersebut, diharapkan Kampung Bah dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menerapkan program-program strategis yang dicanangkan pemerintah pusat.