BeritaSUMATERA UTARA

Alumni Kawan SMA Aci Tegaskan Dukungan terhadap Program Bupati Deli Serdang

93
×

Alumni Kawan SMA Aci Tegaskan Dukungan terhadap Program Bupati Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

0:00

Deli Serdang, Satupena.co.id.
Alumni Kawan SMA Aci menggelar acara tatap muka sekaligus menyampaikan apresiasi terhadap capaian program 100 hari kerja Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS. Acara tersebut berlangsung pada Rabu (14/05/2025), bertempat di Jalan Bakti I Gudang Merah No. 34, Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah tokoh dan alumni, antara lain H. Sugeng Sugiharto, Ir. Jhon Pieter Saragih, Ir. H. Sugiman, Andi Kurnia, Budi Helmi Barus, Fernando, Hermanto Sagala, Endika Pratama, S.Sos, Ridho Brahmana Sembiring, Aga Syahputra, Adi Juangga Purba, dan Rumunita br Tarigan.

Baca juga Artikel ini :   Kemenag DKI Terus Perkuat Komitmen Bebas Korupsi dan Layanan Prima

Selain sebagai ajang silaturahmi antaralumni SMANSA, pertemuan juga membahas isu-isu politik aktual di Kabupaten Deli Serdang.

Ketua Dewan Penasihat Alumni Kawan SMA Aci, H. Sugeng Sugiharto, menyampaikan dukungannya terhadap kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini.

“Kami masyarakat Kabupaten Deli Serdang tetap mendukung penuh seluruh kebijakan yang telah dan akan dijalankan oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk lima tahun ke depan. Deli Serdang membutuhkan pemimpin yang visioner, yang punya rencana, target, dan tujuan jelas,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini :   Tiga Pemain Berpotensi dari PSSI Aceh Timur Dipilih untuk Seleksi PON Aceh 2024

Ia juga menanggapi persepsi publik terhadap gaya kepemimpinan Bupati.

“Memang ada yang menilai beliau tegas, bahkan terkesan keras. Namun ketegasan itu justru sangat dibutuhkan demi kemajuan Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Sugeng.

Sementara itu, Ir. Jhon Pieter Saragih turut menanggapi isu pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak.

“Kami percaya keputusan Bupati sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya mengacu pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 8 huruf d dan f, terkait pelanggaran kewajiban sebagai kepala desa,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini :   Polres Aceh Tengah Laksanakan Apel Gelar Pasukan operasi kepolisian terpusat Seulawah 2024

“Kalau hak angket itu digunakan, harus berdasarkan kajian objektif, agar benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat luas, bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh alumni yang hadir juga menandatangani petisi dukungan terhadap program pembangunan daerah.

“Kami, seluruh Alumni Kawan SMA Aci, tetap solid mendukung penuh visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dalam mewujudkan Deli Serdang yang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan dalam Kebhinekaan,” tegas para peserta yang hadir.

(Laporan: Ade Saputra | Editor: Redaksi Satupena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *