Poto: Satria Darmawan, Senin 24 Februari 2025.
Aceh Tengah, Satupena.co.id. Menyikapi polemik penolakan tambang di Aceh Tengah, aktivis muda Aceh Tengah, Satria Darmawan, mendorong komitmen Bupati Aceh Tengah untuk memperjuangkan legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, langkah ini merupakan solusi atas permasalahan penambangan emas tanpa izin yang baru-baru ini mencuat di Kabupaten Aceh Tengah.
Satria menyoroti bahwa sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tengah telah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik penambangan emas ilegal di daerah aliran sungai di Kecamatan Linge. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal. Namun, setelah Sat Reskrim melakukan pengecekan di lokasi, tidak ditemukan alat berat maupun aktivitas penambangan ilegal.
“Tambang ini merupakan anugerah dari Allah bagi bumi Gayo. Masyarakat Aceh Tengah seharusnya bersyukur atas sumber daya ini, tetapi pengelolaannya harus sesuai dengan hukum dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Jangan sampai masyarakat justru terjerat masalah hukum akibat aktivitas tambang ilegal,” ujar Satria.
Ia menekankan pentingnya langkah konkret dari Bupati Aceh Tengah untuk memperjuangkan legalitas tambang rakyat. Dengan adanya regulasi yang jelas melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat, masyarakat dapat bekerja secara legal dan mendapatkan penghasilan yang layak dari sektor pertambangan tanpa rasa takut.
Terkait informasi yang beredar mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan Sungai Kala Ili dan Gerpa, Satria mengklarifikasi bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Ia menyebut bahwa informasi yang diterimanya sebelumnya merupakan data lama sebelum dilakukan penyisiran oleh pihak Polres Aceh Tengah.
Ke depan, Satria berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah daerah, khususnya Bupati Aceh Tengah, agar memperjuangkan legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan dengan tenang dan tetap dalam koridor hukum.
Sumber. Satria Darmawan