Sigli-satupena.co.id
Sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Pidie yang akan dilantik dan pengambil Sumpah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diduga merupakan saksi Partai Politik (Parpol) pada pemilihan calon legislatif (caleg).
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu peserta calon anggota PPS di Gampong Keupula Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, yang merasa dirugikan dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie.
Calon anggota PPS Pilkada 2024, yang bernisial Susianti mengatakan pihaknya protes Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, sebelum meluluskan seharusnya untuk mencermati latar belakang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.
“Kami Protes dikarenakan adanya temuan atas nama Hamdani yang telah lulus pernah menjadi saksi partai Politik pada pemilihan calon legislatif (caleg) Pemilu 2024,” katanya.
Kemudian ST menjelaskan, sementara yang telah diluluskan oleh KIP Pidie calon anggota PPS yang bernama Zulbardi sebagai Saksi Partai Gerindra dan Hamdani sebagai saksi Partai PDA pada pemilihan calon legislatif (caleg) Pemilu 2024,
“Kedua anggota PPS yang Akan dilantik dan pengambil sumpah itu terbukti mereka terlibat sebagai saksi parpol semua bukti ada di mantan PPS dan KKPS gampong setempat,” tuturnya.
Menurut ketarangan dari mantan PPS pihaknya melakukan pengecekan dipengumuman KIP hasil penetapan seleksi dengan Nomor: 376/PP.04.2-Pu/1107/2024, yang tercatat nama Hamdani dengan nomor pendaftaran 24-110712200424 dinyatakan terpilih
Saat mencari informasi kepada salah seorang mantan PPS pada pemilihan calon legislatif (caleg) Pemilu 2024, Zulfitriadi mengakui bahwa kedua nama Hamdani pernah terlibat sebagai saksi Partai PDA dan Zulbardi sebagai Saksi dari Partai Gerindra.
“Mereka terbukti bahwa benar saksi Parpol karena saat pemilihan Caleg Pemilu 2024, pernah menyerahkan surat mandat kepada PPS dan KPPS gampong setempat,” kata Zulfitri.
Sedangkan warga lain bernisial MJ disembari menyebutkan, bahwa di Kecamatan Muara Tiga banyak yang telah lulus PPS dari saksi Parpor Yakni Gampong Tuha Biheu atas nama Ziwardi dengan nomor 24-1107122017248 tercatat sebagai saksi Partai Golkar dan Multazam dengan nomor 24-1107122017242, sebagai Partai PKB.
Kemudian ada dua gampong lagi juga lulus PPS dari saksi Parpol yaitu Gampong Ie Masen Rostina dengan nomor 24-1107122010244 tercatat sebagai saksi DPR dari partai Aceh, Gampong Sagoe atas nama Zulbahri yang terpilih dengan nomor 24-1107122011246, sementara Muarif Al Kausar sebagai peganti dengan nomor 24-1107122011242 tercatat sebagai saksi partai Golkar. bahwa yang lulus itu semua titipan dari parpol, kalau bukan titipan dari pihak Parpol tidak mungkin yang terlibat sebagai saksi Porpol lulus PPS.
“Kami para peserta PPS yang telah mengikuti tes bedasarkan rekom dari Parpol. Jika pertama tidak lulus karna tidak ada yang titip dari Parpol, aneh juga yang lulus dari PPK sampai PPS semuanya titipan,” ucap Irna marlina
Lalu Irna juga mejelaskan, seharusnya Divi SDM atau KIP Pidie sebelum menerima pendaftran PPS seharusnya untuk mencermati latar belakang calon anggota PPS yang bakal dipilih sebagai penyelenggara Ad Hoc untuk gelaran Pilkada 2024.
“Dengan temuan ini, Divisi SDM atau KIP Pidie segera harus mengambil sikap agar tidak menjadi problem dikemudian hari karna semua yang terpiluh dan peganti itu termasu titipan,” tutupnya.(**)
Apakah di perboleh kan saksi partai tingkat gampong dan kecamatan utk menjadi penyelenggara Pilkada 2024.
Yang terlibat dalam parpol tidak boleh untuk jadi pps. klu memang ada itu SDH melanggar aturan
.mk pihak nya atau yg terlibat harus segera diganti