Scroll untuk baca artikel
KriminalSUMATERA UTARA

Kedua Sejoli Ini Tak Berkutik Saat Dibekuk Polsek Medan Timur

92
×

Kedua Sejoli Ini Tak Berkutik Saat Dibekuk Polsek Medan Timur

Sebarkan artikel ini

0:00

Medan//satupena.co.id: Personel Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masing-masing berinisial HE (38) warga Jalan Marindal I/Simpang Kongsi dan SS (49) warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kapolsek Medan Timur, Kompol. Briston Napitupulu kepada wartawan, Rabu (22/05/2024) mengatakan peristiwa pencurian Sepeda Motor milik Syawaluddin (19) warga Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu itu terjadi di parkiran Masjid Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur pada, Senin (08/04/2024) sore.

Baca juga Artikel ini :   Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Pantai Leuge Peureulak

“Atas pencurian Sepeda Motor Honda Scoopy merah BK 4762 ZAR itu, korban membuat Laporan dengan Nomor : LP/B/231/IV/2024/Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan,” ujarnya, Kamis (23/05/2024).

Baca juga Artikel ini :   Satreskrim Polres Bener Meriah Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Petugas yang menerima laporan korban sambungnya, petugas langsung melakukan cek lokasi dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di kawasan Jalan Marindal I/Simpang Kongsi.

“Minggu (19/05/2024) sore petugas bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku. Dari tangan keduanya juga disita barang bukti Sepeda Motor milik korban dan 1 Honda Supra warna Hitam. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Red/ade saputra)

Baca juga Artikel ini :   Bidan Zainab Ditetapkan Tersangka Dugaan Malpraktek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *